src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Unjuk rasa para pengemudi transportasi online di depan Kantor Gubernur Kaltim. (puput/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aliansi Mitra Kaltim Bersatu yang diinisiasi oleh pengendara roda empat Gojek, Grab dan Maxim melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu 07 Februari 2024.
Unjuk rasa Aliansi Mitra Kaltim Bersatu datang membawa dua tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) demi rasa keadilan terhadap para pengemudi transportasi berbasis aplikasi ini.
Adapun tuntutan pertama, mereka meminta Pj. Gubernur Provinsi Kaltim mendesak tiga aplikator transportasi R4 Gojek, Grab, dan Maxim untuk segera mematuhi dan merubah tarif sesuai SK Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.637/2023).
Tuntutan kedua, pemerintah dapat memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang tidak mematuhi dan menerapkan tarif sesuai SK gubernur berupa sanksi administratif, hingga pencabutan izin operasional di Provinsi Kaltim sesuai PM 118 Tahun 2018.
Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu Yohannes menegaskan saat ini SK Gubernur Kaltim tidak diindahkan. “SK Gubernur hanya dianggap bungkus kacang bagi aplikator,” pungkasnya.(Puput)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim