src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bejat! Ayah Kandung Perkosa Anaknya yang Masih Bocah 

Bejat! Ayah Kandung Perkosa Anaknya yang Masih Bocah 

1 minutes reading
Friday, 2 Feb 2024 17:49 210 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur melaporkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah kandung ke Polsek Palaran pada Selasa, 30 Januari 2024.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim operasional Reskrim Polsek Palaran dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, pelaku ditangkap di kediamannya. “Sekitar pukul 19.20 WITA, pelaku diamankan yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, kemudian dibawa ke Mako Polsek Palaran beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian pada tanggal 28 Januari 2024,” ungkap Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan bejatnya sudah dilakukan 2 kali ketika korban masih di bangku kelas 4 SD dan kelas 2 SMP. “Pelaku dijerat dengan Undang-Undang  Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku adalah orang tua kandungnya,” terang Kapolsek. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x