src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Makmur HAPK. (IST)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Makmur HAPK dipastikan tetap akan menduduki kursi jabatan Ketua DPRD Kaltim. Hal itu merupakan putusan Pengadilan Negeri Samarinda.
Diketahui, dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan di petitum bahwa dalam provisinya menerima dan mengabulkan permohonan Makmur secara keseluruhan.
Pengadilan menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) seluruh putusan dan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan penggugat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.
Kemudian, hakim memerintahkan para tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan, atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat baik sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim maupun sebagai Pengurus dan Anggota Partai Golkar.
Dalam hal ini penggugat yakni Makmur HAPK dan tergugat pertama adalah DPP Partai Golkar, kedua DPD I Golkar Kaltim dan ketiga fraksi Golkar DPRD Kaltim.
Penasehat Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam, membenarkan bahwa gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim PN dengan pembacaan putusan secara e-court.
“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” ungkap Sinar Alam.
Selain itu, dalam putusan juga menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 161.64-4353 Tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, berlaku sejak Tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.
Artinya, Makmur HAPK masih tetap dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis.
Selanjutnya, pada amar putusan juga nenyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap :
1. Surat Keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
2. Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024.
3. Surat Nomor : 002/A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.
(UPDATE) PERGANTIAN KETUA DPRD KALTIM TIDAK TERPENGARUH
Dihubungi terpisah, Sekretaris Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahrudin menegaskan dikabulkannya gugatan Makmur HAPK oleh Pengadilan Negeri Samarinda tidak berpengaruh pada proses pergantian Ketua DPRD Kaltim yang sedang bergulir.
“Golkar tetap berpegang kepada putusan pengadilan negeri yang dinyatakan banding oleh penggugat kuasa hukum Pak Makmur sampai kasasi yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap. Bahwa persoalan pergantian ketua DPRD adalah sengketa yang masuk dalam kategori perselisihan partai politik dan sesuai juga dengan surat edaran MA,” katanya.
Dengan begitu, lanjutnya, maka keputusan Mahkamah Partai Golkar menjadi keputusan yang final dan mengikat sehingga mekanisme pergantian ketua DPRD Kaltim telah memenuhi aturan internal partai Golkar.
Dia menambahkan, gugatan baru kubu Makmur nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr adalah gugatan keperdataan atau perbuatan melawan hukum yang maksudnya penggugat merasa dirugikan sehingga menuntut atas kerugian tersebut secara material dan immateriil.
“Ini tidak ada hubungannya dengan proses administratif pergantian ketua DPRD Kaltim.
Bahkan, gugatan dan putusan ini tidak memasukan SK Mendagri terbaru yang telah mencabut SK Mendagri sebelumnya sehingga putusan ini menjadi sebuah keputusan yang tidak bersifat eksekutiorial karena ada SK baru,” tegasnya.
Putusan yang mengabulkan gugatan Makmur ini juga masih di tingkat pertama. Artinya, masih ada upaya banding dan kasasi sebelum menjadi keputusan yang inchraht.
Dia menambahkan, Golkar juga telah menggugat di Mahkamah Konstitusi yang jelas menyatakan harus segera melaksanakan pergantian ketua DPRD Kaltim serta juga meminta fatwa atau penjelasan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan baru tidak menyebabkan berhentinya proses putusan yang telah incraht yakni pergantian ketua DPRD Kaltim yang sah demi hukum.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal