src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
pemasangan plang larangan di lokasi bekas kebarakaran. (ist/PUPR Samarinda) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas PUPR Kota Samarinda melakukan pemasangan plang larangan di lokasi kebakaran Jalan Cipto Mangunkusumo RT 02 Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, pada Selasa 31 Mei 2022.
Pemasangan plang ini disertai juga oleh Pemerintah Kelurahan Sengkotek, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sengkotek dan Babinsa Kelurahan Sengkotek.
Penata Ruang Ahli Muda PUPR Kota Samarinda Juliansyah Agus menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut hanya dilakukan di lokasi kebakaran yang terjadi pada Kamis 26 Mei 2022 lalu.
“Di RT 02 itu hanya di lokasi kebakaran kemarin kita dirikan. Ini untuk menghindari pendirian ulang bangunan di sekitar sempadan sungai,” bebernya kepada Headlinekaltim.co.
Ia juga menjelaskan bahwa hal ini telah sesuai dengan Perda Kota Samarinda No 34/2004 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda dan Perda Kota Samarinda No 02/2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda 2014-2034.
“Kita bergerak sesuai Perda Kota Samarinda. Ini mengapa dipasang plang, hanya di titik kebakaran karena kejadiannya pascaaturan sudah terbit,” tutupnya.
Penulis: Erick
Editor: MH Amal