24.5 C
Samarinda
Thursday, May 2, 2024

Pemprov Kaltim Hentikan Sementara Kegiatan Pembongkaran Pagar dan Bangunan RS Islam Samarinda

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda. Alasan dari penghentian sementara tersebut karena ada prosedur hukum yang belum dilengkapi.

Sebelumnya, pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemkot Samarinda.

Pada 11 Januari 2024 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik sudah melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan terowongan yang berada tidak jauh dari lokasi Rumah Sakit Islam Samarinda dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda.

Akmal Malik menegaskan bahwa Pemprov Kaltim sangat mendukung rencana pembangunan terowongan. Dia menyebut, terowongan itu akan mengurai kemacetan yang biasa terjadi di sekitar Jalan Otto Iskandar Dinata dan Gunung Manggah.

“Jika Samarinda membutuhkan dukungan dari provinsi, maka provinsi wajib membantu,” ucap Akmal, kala itu.

Namun, kata dia, bantuan dan dukungan provinsi harus tetap dilakukan secara prosedural dan melalui ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Belakangan, ada dampak dari pembangunan terowongan yang sebelumnya dilaporkan hanya sebagian pagar Rumah Sakit Islam Samarinda. Faktanya, di lapangan tengah dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah aset Pemprov Kaltim di area tersebut. Di antaranya ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen dan sebagian pagar samping.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan mekanisme atau aturan jika lahan provinsi akan digunakan oleh kota atau kabupaten. Ada dua cara yang bisa dilakukan. Pinjam pakai dan melalui hibah.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU