src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso. (ningsih)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso menegaskan, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penukaran uang ilegal yang marak terjadi jelang perayaan Hari Raya Idulfitri di Samarinda.
Rusmadi meminta kepada masyarakat Samarinda untuk benar-benar mematuhi instruksi tersebut guna menghindari aktivitas penukaran uang ilegal. Lantaran, kata dia, masyarakat sangat akan sangat dirugikan dengan aktivitas tersebut.
“Saya imbau masyarakat untuk menukarkan uang di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia, agar masyarakat mendapatkan rupiah yang benar. Ini sekaligus menghindari uang ilegal, ” katanya, pada awak media usai membuka kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Idul Fitri (Serambi) tahun 2023 di halaman Kantor BI Provinsi Kaltim, Senin 27 Maret 2023.
“Pemkot sudah mengeluarkan SE untuk tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan penukaran uang secara ilegal dengan menggunakan tempat-tempat publik, seperti trotoar, ” sambungnya.
Kendati dengan tegas meminta masyarakat untuk tidak melakukan penukaran uang ilegal, Rusmadi Wongso mengaku pihaknya memang tidak akan mengambil sanksi tegas hingga ke jalur hukum bagi oknum yang tidak mematuhi seruan tersebut.
“Untuk sanksi, ini kan bulan Ramadan, kita pembinaan saja, ” ujarnya.
Dia menjamin, pihaknya melalui OPD terkait akan tetap melakukan pengawasan adanya aktivitas penukaran uang ilegal.
“Larangan ini kita berlakukan sampai akhir Ramadan. Tentunya kalau sudah aturan dibuat, maka pemerintah akan melakukan pengawasan dengan melibatkan Dinas terkait, seperti Satpol-PP, ” katanya.
Sehingga, kata Rusmadi Wongso, dirinya mendukung kegiatan Semarak Rupian Ramadan dan Idul Fitri (Serambi) tahun 2023 yang dilaksanakan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, sebagai salah satu upaya untuk memberantas aktivitas penukaran uang ilegal yang marak jelang Idul Fitri.
Penulis : Ningsih