src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,92 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,92 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

2 minutes reading
Tuesday, 28 Oct 2025 11:04 377 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar Rp54,92 juta.

Dilansir dari Antara Kaltim, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (21/10), bahwa pemerintah mengusulkan Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total BPIH. Sementara rata-rata total BPIH tahun 2026 diusulkan sebesar Rp88,4 juta per jamaah, turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Dahnil, subsidi yang bersumber dari nilai manfaat dana haji mencapai Rp33,48 juta per orang, atau setara 38 persen dari total biaya. Komposisi tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Sebagai pembanding, pada penyelenggaraan haji tahun 2025, Bipih ditetapkan sebesar Rp56,04 juta, sedangkan nilai manfaat mencapai Rp33,97 juta. “Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” ujar Wamen Dahnil.

Dahnil menambahkan, sejumlah asumsi dasar yang digunakan dalam perhitungan BPIH 2026 mengacu pada asumsi makro APBN 2026, yakni kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.500 dan terhadap riyal Saudi sebesar Rp4.400 per SAR.

Komponen biaya yang ditanggung jamaah (Bipih) meliputi penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi), akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari dana nilai manfaat mencakup akomodasi tambahan, konsumsi, transportasi, layanan Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), perlindungan jamaah, hingga pembinaan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi pedoman utama kami,” tutur Dahnil.

Pemerintah berharap usulan ini dapat segera dibahas bersama DPR RI agar penetapan BPIH 2026 berlangsung tepat, transparan, dan berkeadilan. Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji diharapkan semakin efisien dan berkelanjutan.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x