HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU, Rabu 7 Desember 2022, diumumkan pemberhentian Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan pengangkatan Wakil Bupati PPU menjadi Bupati sisa masa jabatan 2018-2023.
Rapat paripurna tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati PPU.
Dalam surat keputusan Mendagri dikeluarkan per tanggal 23 November 2023, berisi pemberhentian Abdul Gafur Mas’ud (AGM) tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Bupati PPU karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Di surat keputusan tersebut juga, Wakil Bupati PPU Hamdam ditunjuk menjadi Bupati PPU menggantikan AGM.
“Rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati dan pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri,” kata Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor.
Sementara itu, terkait jadwal pelantikan Hamdam menjadi Bupati definitif PPU, masih menunggu jadwal dari Provinsi Kalimantan timur (Kaltim). DPRD PPU hanya menyampaikan surat terkait pelantikan.
“Segera mengajukan surat untuk pelantikan Hamdam sebagai Bupati definitif ke Gubernur Kaltim (Kaltim) Isran Noor, jadwal Gubernur yang menentukan,” pungkasnya.
Penulis: Teguh