HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Berau dilakukan hingga pukul 17.00 WITA. Rapat tersebut dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Berau pada Jumat, 13 Desember 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Namun, pembahasan tersebut berujung deadlock. Akibatnya, rapat UMS Kabupaten Berau akan dilanjutkan pada Sabtu, 14 Desember 2024 besok pukul 13.30 WITA.
Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari sudah memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten untuk berbicara secara informal. Harapannya, pada saat pembahasan UMS Kabupaten Berau besok sudah ada angka-angka yang bisa disepakati.
“Disnakertrans sudah menawarkan 2,5 persen dari UMK, jadi bukan menetapkan. Tapi kedua belah pihak belum ketemu titik terangnya. Silahkan nanti dibicarakan lagi karena batas akhirnya itu tanggal 16 Desember kita kirim, makanya dua sektor ini harus selesai besok. Sementara, untuk UMK Berau 2025 sudah beres,” jelasnya.Dewan pengupahan Kabupaten Berau sedang membahas besaran UMSK bidang pertambangan. Adapun, sektor perkebunan juga meminta waktu sampai besok. Dalam ketentuan angkanya lebih tinggi dari UMK.
“Lihat saja setiap kita tawarkan di rapat mereka selalu minta waktu untuk berkonsultasi dengan pihaknya masing-masing, baik perusahaan maupun serikat buruh. Kemudian saya tawarkan lagi, makanya di-pending sampai pukul 13.30 WITA besok. Lebih baik konsultasikan segera,” tegasnya.
Pembahasan tersebut sesuai dengan ketentuan dari Permenaker 16/2024. Besaran UMS Kabupaten itu lebih tinggi dibanding UMK. UMS Kabupaten Berau pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Waktu itu, Disnakertrans Berau langsung dikasih oleh pemerintah dengan metode indeks tertentu dan diambil paling tinggi.
“Untuk UMS Kabupaten perkebunan baru ada di kita (Berau). Saya harapkan mereka aktif bertemu sehingga ada angka di luar dari pembahasan ini. Kita tidak ingin ada konflik antara kedua belah pihak,” pintanya.Sekjen Apindo Berau Ishaq Sugianto mengatakan pembahasan UMS Kabupaten Berau ini dimulai dari pagi hingga sore. Pihaknya, menanggapi perbedaan aspirasi dengan baik dan tenang.
“Kalau masih ada perbedaan yang sampai hari ini belum didapatkan hasilnya, maka akan dilanjutkan besok. Itu lumrah saja,” tuturnya.
Pihak Apindo berharap besok didapatkan hasil kesepakatan mengenai UMS Kabupaten Berau. Pembahasan tersebut harus diputuskan kedua belah pihak, baik Apindo yang mewakili pengusaha maupun para serikat buruh yang mewakili para buruh.
Dampak kenaikan yang terlalu tinggi sangat terasa bagi pengusaha. Ia mengaku 6,5 persen ini di luar ekspektasi. Menurutnya, sangat menganggu sebenarnya bagi perusahaan. “Terutama bagi perusahaan yang masih medium, sangat terasa,” ucapnya.
Pihaknya memperkirakan kenaikan tahun ini sekitar 4,5 persen. Ternyata naiknya 6,5 persen berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Kata dia, banyak perusahaan yang tidak siap. Bahkan, ada perusahaan yang sudah mulai mengalami pengurangan tenaga kerja.
“Dalam forum informal, kami akan mencoba merundingkan kembali untuk mencari benang merah angka tengahnya. Karena kenaikan UMK 6,5 persen saja kami sudah tergopoh-gopoh. Tapi karena sudah ketetapan pemerintah, mau tidak mau kami harus setuju,” bebernya.
Menurutnya, yang paling mengejutkan ialah sektor perkebunan karena sebelumnya tidak masuk dalam pembahasan UMS Kabupaten Berau. Makanya, pelaku sektor perkebunan sedikit kaget karena harus menetapkan di atas UMK 2025. Acuannya tetap Permenaker Nomor 16/2024.
“Untuk sektor perkebunan besok baru mau ditawarkan, jadi belum ada gamabaran. Kita coba rundingkan secara informal kedua sektor tersebut, mudahan dapat solusi terbaik,” harapnya.
Rahmat Abdi, perwakilan Serikat Buruh dari FKUI Berau menyampaikan, pada sektor pertambangan batu bara, pihaknya menawarkan kenaikan sebesar 5,79 persen. Hal tersebut dihitung berdasarkan dari inflasi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Sebenarnya angkanya itu di 8,58 persen, dengan menghilangkan beberapa item. Pada negosiasi tadi kita kembali turunkan di angka 5,79 persen. Ini lah yang akan kita pertahankan agar hitungan ini sama-sama bisa kita terima,” jelasnya.
Pihaknya mematuhi Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang besaran UMK sebesar 6,5 persen. Dengan adanya UMS Kabupaten, pihaknya akan berunding lagi. Menurutnya, angka yang muncul dari serikat buruh sesuai perhitungan matang. Bukan memunculkan angka dengan sembarangan.
“Kami mengambil contoh kabupaten terdekat yakni Kutim yang naik UMS kabupaten-nya sekitar 4,5 persen dengan letak geografis kota yang cukup dekat,” ungkapnya.
Untuk itu, jarak Kabupaten Berau yang notabenenya cukup jauh dari ibukota inilah yang menjadi pertimbangan dan wajar dengan angka 5,79 persen. “Argumentasi kita disitu jadi bukan perhitungan yang tidak mendasar,” bebernya.
Rahmat menegaskan bahwa pihaknya tetap pada angka perhitungan yang telah disampaikan pada pembahasan UMS Kabupaten khususnya sektor pertambangan batu bara. “Negosiasi pun akan terus dilakukan termasuk dalam pertemuan informal nantinya. Untuk sektor perkebunan akan kita sampaikan pada pertemuan besok,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim