HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dari pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka penyelundupan sabu seberat 65 Kg, terungkap keduanya hanya berperan sebagai kurir.
Keduanya mendapatkan upah masing – masing Rp.150 juta rupiah, untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan di Samarinda.
“Dari pengembangan pemeriksaan, pelaku hanya berperan sebagai kurir dan diupah 150 juta per orang,” ujar Dir Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury.
Busman diketahui merupakan warga Boki, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Sementara Andry Saputra alias Andry merupakan warga Tarakan.
“Selain di bagasi, barang bukti sabu ini juga disimpan di dalam dashboard dan bagian dalam pintu mobil,” tandasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman mati. (agusr)