src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pegawai Puskesmas Tawarkan Surat Antigen Palsu, Dua Calon Penumpang Bandara Kalimarau Ditangkap

Pegawai Puskesmas Tawarkan Surat Antigen Palsu, Dua Calon Penumpang Bandara Kalimarau Ditangkap

2 minutes reading
Monday, 26 Apr 2021 21:21 948 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Empat orang ditangkap dan dibawa ke markas Polsek Teluk Bayur lantaran memalsukan surat tes rapid antigen.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan petugas Bandara Kalimarau mencurigai dua orang yang diduga menggunakan surat hasil tes antigen palsu.

Dokumen tes rapid antigen palsu yang digunakan calon penumpang Bandara Kalimarau. (foto: sofi/headlinekaltim.co)

“Ketika dilakukan pengecekan, dokumen tersebut dipastikan palsu. Dokter yang bertugas pun langsung memberi informasi tersebut kepada Polsek Teluk Bayur, pada hari Minggu 25 April 2021,” ujar Kapolres di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Senin 26 April 2021.

Empat orang diamankan. Masing-masing SN (54) dan PJ (33) yang merupakan calon penumpang pesawat tujuan Balikpapan dan Semarang.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah IM (27) yang berperan sebagai perantara dan EK (37) sebagai pembuat surat.

“IM berperan sebagai penghubung antara SN dan PJ terhadap EK, yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja PKM Sambaliung,” bebernya.

IM menawarkankan jasa surat antigen dengan hasil negatif tanpa melalui prosedur yang seharusnya. PJ dan SN kemudian memesan dokumen palsu yang dibuat EK.

“PJ dan SN mengaku tidak ingin ribet untuk mendapatkan surat antigen tersebut, mereka hendak ke Balikpapan dan ke Semarang,” ujar Kapolres.

Menurut Edy, EK merupakan ASN di Puskesmas Sambaliung memiliki stempel salah satu klinik di Tanjung Redeb. Ia memesan stempel tersebut dari pembuat stempel. EK menetapkan tarif seharga Rp 300 ribu per dokumen.“Pengakuan dia sementara baru menjual 10 surat saja,” ujarnya.

Keempat pelaku terancam dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP subsider Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.“Ancaman maksimalnya enam tahun kurungan,” jelasnya.

Kapolres berpesan agar masyarakat jangan memilih cara praktis untuk mendapatkan surat tes antigen. Tetap ikuti prosedur.“Saya tegaskan, tetap taat prosedur mendapatkan surat antigen, jangan pernah berpikir untuk memalsukan surat tersebut,” tandasnya.

Penulis: Sofi
Editor: MH Amal

LAINNYA
x