src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi. (zayn/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mengingatkan kewajiban pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, usai Bimbingan Teknis tentang Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa, 17 September 2024.
Suardi menjelaskan bahwa pembukaan rekening khusus merupakan langkah wajib bagi setiap pasangan calon maupun partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon.
Rekening khusus dana kampanye ini harus terpisah dari rekening pribadi calon dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan kampanye sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Pasal 11, 12, dan 14 Rancangan PKPU.
“Pembukaan Rekening khusus dana kampanye ini harus dilakukan pada bank umum dan dapat berbentuk tabungan atau giro,” ujar Suardi.
Ia juga menekankan bahwa setiap penerimaan dana kampanye dalam bentuk uang wajib terlebih dahulu ditempatkan di Rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.
“Rekening khusus dana kampanye yang sudah dilaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat diubah atau diganti. Semua transaksi dana kampanye harus transparan dan terpantau,” tambah Suardi.
Pentingnya pembukaan rekening khusus ini tidak hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga mematuhi aturan bahwa seluruh dana kampanye harus terpisah dari rekening pribadi pasangan calon.
“Rekening khusus dana kampanye ini harus menggunakan nama pasangan calon, dan tidak boleh mencantumkan gelar atau jabatan pada nama rekeningnya. Batas maksimal karakter nama juga ditentukan, yakni 40 karakter, termasuk spasi,” lanjutnya.
Suardi mengingatkan bahwa meskipun ada batasan jumlah karakter dalam nama rekening khusus dana kampanye, pihak bank umum memiliki kebijakan yang dapat memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. “Namun, simbol-simbol atau gelar tidak diizinkan dalam penamaan Rekening khusus dana kampanye,” tambahnya.
“Pasangan calon dan partai politik yang mengusulkan calon juga wajib menutup Rekening khusus dana kampanye setelah masa kampanye selesai, sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian Suardi. (ADV/Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim