30.9 C
Samarinda
Saturday, November 9, 2024

KPU Kaltim Sosialisasikan Regulasi Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2024

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menegaskan pentingnya aturan terkait batasan dana kampanye dalam persiapan Pemilihan Serentak 2024.

Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, bahwa pembiayaan kampanye akan diatur dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Hal ini disampaikannya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa, 17 September 2024.

Suardi memaparkan, menurut Pasal 74 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye.

“Pembatasan ini dilakukan dengan melibatkan pasangan calon, partai politik pengusul, Bawaslu, pewarta, dan pemantau yang terdaftar. Langkah ini untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pemilihan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa dana kampanye dari pasangan calon harus berasal dari harta kekayaan pribadi. Sementara dana dari partai politik atau gabungan partai politik pengusul juga harus bersumber dari keuangan partai yang bersangkutan.

“Untuk calon perseorangan, sumber dana kampanye juga wajib berasal dari harta kekayaan pribadi mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suardi menjelaskan bahwa negara juga berperan dalam pendanaan kampanye Pilkada. Kampanye seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, hingga iklan di media cetak dan elektronik, bisa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Fasilitasi dari KPU ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” katanya.

Selain itu, Suardi menyoroti pentingnya rapat koordinasi antara KPU dan para pihak terkait dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye.

“Pasal 18 Rancangan PKPU menyebutkan bahwa KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan batasan ini melalui keputusan yang didasarkan pada hasil rapat koordinasi,” ujarnya.

Kegiatan Bimtek yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi kampanye dan penggunaan dana, agar Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan partisipatif, transparan, dan akuntabel. (ADV/Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER