src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Aktivitas alat berat PT Dayu Sejahtera Abadi di Jalan Jakarta 1 yang diprotes warga. (zayn/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebuah workshop alat berat milik seorang pengusaha yang beroperasi di tepi Jalan Jakarta 1 belakangan viral lantaran dianggap membahayakan warga pengguna jalan.
Pasalnya, aktivitas workshop PT Dayu Sejahtera Abadi (sebelumnya PT Ridho Indonesia Logistik) tersebut kerap kali menutupi jalan. Warga merasa keberatan dan berencana melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Menurut pantauan Lurah Lok Bahu, Syaiful Anwar, kegiatan alat berat itu meninggalkan lumpur yang berceceran di jalan raya. “Saya kemarin sudah ke lokasi dengan staf dan Dinas Lingkungan Hidup. Kami melihat lumpur masih belum dibersihkan, berceceran di jalan raya,” ujarnya pada Jumat 31 Mei 2024.
Adapun pihaknya juga berulangkali telah memperingatkan pemilik workshop agar tidak meresahkan masyarakat yang melintas. “Tanah lumpur itu ‘kan licin membahayakan pengendara yang melintas. Apalagi tahun lalu ada pelajar yang meninggal karena tertabrak truk yang parkir di tepi jalan. Walaupun kejadiannya bukan di situ,” tambahnya.
Sebagai catatan, pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu, sempat beredar unggahan di media sosial memperlihatkan bahwa pengendara harus melawan arus lalu lintas untuk berpindah ke jalur sebelahnya akibat aktivitas alat berat yang terparkir di bahu jalan.
Pemilik workshop alat berat Aidil Hafied Akhmad mengakui keluhan warga tersebut. Namun, dia mengklaim bahwa kejadian di foto yang viral itu hanya berlangsung sekitar 15 menit dan sudah ditangani.
Ia juga mengaku pernah dipanggil polisi setahun lalu. Kala itu, sebagai kompensasi dari permintaan warga, dia telah memasang lampu penerangan jalan di sekitar lokasi usahanya.
Rencana laporan warga pengguna jalan ke aparat penegak hukum dinilai beralasan. Praktisi Hukum, Arjuna Ginting SH mengatakan bahwa warga yang merasa dirugikan memiliki hak di mata hukum untuk mengadukan persoalan ini.
“Sangat bisa dilaporkan, terlebih jika aktivitas perusahaan tersebut menggunakan fasilitas umum sehingga merugikan warga masyarakat. Pihak penegak hukum juga wajib menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut, terlebih berkaitan dengan kepentingan umum” terangnya.
Terdapat dua acuan hukum yang mengatur tentang lalu lintas yaitu Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas.
Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan Undang-Undang Nomor 22/2009 pasal 274 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim