HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda jalur perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo menilai KPU Samarinda mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Samarinda.
Ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda bersikeras tetap akan melanjutkan proses verifikasi faktual dukungan perbaikan.
“Mereka (KPU) bekerja sesuai aturan yang berlaku dan taat aturan. Cuma, pertimbangan kami, tidak ada aturan yang sanggup semua dilaksanakan mengingat situasi pandemi Covid-19,” ujar Parawansa, Jumat 14 Agustus 2020.
Aturan Pemilu yang dikeluarkan KPU RI, diakui Parawansa, bersifat nasional. Namun, situasinya berbeda setiap kabupaten/kota. Seharusnya, kondisi ini bisa menjadi dasar KPU Samarinda membuat usulan atau telaahan ke KPU RI.
“”Ini tidak dicermati oleh KPU Samarinda, seolah-olah bekerja seperti aplikasi handphone. Artinya, sesuai prosedur saja, tidak memiliki jiwa terhadap situasi yang terjadi di Kota Samarinda,” katanya.
Parawansa-Markus memutuskan untuk tidak melanjutkan proses verifikasi faktual perbaikan atas dasar kemanusiaan dan ketaatan pada Perwali Samarinda Nomor 38/ 2020 yang berlaku secara efektif mulai tanggal 13 hingga 16 Agustus 2020.
Sebelumnya, pasangan ini meminta KPU membuat putusan alternatif dan tidak melakukan perubahan status pendukung dalam dokumen B. 1.1 KWK menjadi tidak memenuhi syarat sampai adanya solusi yang mereka harapkan.
KPU Samarinda juga telah memberikan jawaban resmi atas surat Tim Samarinda Berani No.VSB/PSVF/SMD/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dilayangkan Parawansa- Markus.
Dalam surat bernomor KPU No.658/PL02.2-5D/647n/KPU-Kot/MIl/2020 tanggal 13 Agustus 2020, KPU Kota Samarinda tidak mempunyai wewenang membuat keputusan tentang penundaan atau penghentian sementara tahapan pelaksanaan pemilihan termasuk menghentikan tahapan verifikasi faktual perbaikan.
Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak serta pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
“Karena ini sifatnya nasional, Samarinda tidak sama sekali berwenang mengeluarkan kebijakan untuk menunda,” kata Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, Kamis 13 Agustus 2020 lalu.
Ditambahkan Firman, keputusan yang diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.
Juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus Disease (Covid 19).
“”Kami mempunyai dasar undang-undang dan Peraturan KPU. Prinsipnya kita jalan terus, tidak ada menghentikan. Sesuai peraturan tidak ada yang membenarkan untuk menghentikan, jadi tetap jalan terus,” kata Firman.
Penulis: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim