src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pansus Kebudayaan Daerah Kaltim Masih Bahas Judul Untuk Raperda

Pansus Kebudayaan Daerah Kaltim Masih Bahas Judul Untuk Raperda

2 minutes reading
Thursday, 4 Aug 2022 06:06 185 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kesenian Daerah Kalimantan Timur DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan, pihaknya bersama mitra terkait intensif melakukan hearing, menindaklanjuti saran yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, terkait pembahasan Raperda Kesenian Daerah Kaltim.

“Kami sudah melaksanakan hearing pertama Pansus Raperda Kesenian Daerah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dewan Kesenian Kaltim. Yang kita sampaikan bahwa ada saran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar Raperda ini tidak hanya mencakup soal kesenian. Tapi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017,” ucapnya pada awak media, usai memimpin hearing di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 ini terkait Pemajuan Kebudayaan. Yang mana, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan. Dimana, setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan.

Terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan yang dimaksud, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus.

“Kalau berubah menjadi pemajuan kebudayaan daerah, otomatis Perdanya itu akan merinci 10 objek pemajuan kebudayaan. Jadi akan semakin luas,” terangnya.

Untuk itu, kata anggota DPRD Kaltim yang juga duduk sebagai Sekretaris Komisi III ini mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan diskusi-diskusi, baik di internal Pansus maupun mitra terkait untuk menentukan nama atau judul yang tepat dan cocok untuk digunakan.

“Kita perlu diskusikan, apakah penjudulan Raperda nantinya tetap Raperda Kesenian Daerah atau Pemajuan Kebudayaan Daerah atau Pemajuan Seni Budaya Kaltim. Jadi ada tiga opsi yang akan kita putuskan,” katanya.

Politisi dari partai Golkar ini menilai, jika penamaan atau judul Raperda masih menggunakan judul Kesenian Daerah, maka pembahasan rancangan tidak akan ada perubahan.

“Kalau menggunakan Raperda Kesenian Daerah, otomatis sudah sesuai dengan rancangan kita di awal. Kita juga bisa perkirakan dalam waktu tiga bulan akan selesai. Tapi kalau nantinya berubah menjadi Pemajuan Kebudayaan Daerah, sesuai UU Nomor 5/2017 itu, otomatis harus melengkapi secara detail 10 objek pemajuan kebudayaan” imbuhnya. (Adv/Ningsih)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x