HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Buruh harian dari Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diciduk satuan Reskoba Polres karena memiliki sabu seberat 2,23 gram.
Penangkapan tersangka Aminuddin pada Sabtu, 18 Juli 2020 lalu di depan rumah yang berlokasi di RT 022, Desa Tengin Baru.
Kapolres PPU AKBP M Dharma Nugraha menjelaskan, penangkapan buruh harian lepas itu dipimpin Kanit II Reserse Narkoba IPDA Javier.
“Saat diperiksa badan tersangka, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,23 gram bruto,” jelas AKBP Dharma, Senin, 20 Juli 2020.
Dharma melanjutkan penyidikan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya peredaran barang haram narkotika tersebut.
Aminudin telah ditahan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal empat tahun penjara.
Penulis: Teguh