HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Gedung megah DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada hari Kamis 21 Oktober 2021 terlihat tak seperti biasa. Kondisi di dalam gedung tampak gelap. Hawanya terasa panas.
Selidik punya selidik, ternyata aliran listrik diputus petugas PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Petung. Rupanya, kantor wakil rakyat itu ternyata menunggak pembayaran tagihan listrik. Analis Kinerja PT PLN ULP Petung Trie Muliadi ketika membenarkan pemutusan tersebut.
Sebelum dilakukan pemutusan aliran setrum, kata Trie, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pejabat terkait. Pejabat itu sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Namun, hingga kini pembayaran tak kunjung diselesaikan.
“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD PPU tapi tetap belum menyelesaikan tagihan listrik,” kata Trie, Kamis 21 Oktober 2021.
Menurutnya, pelanggan yang menggunakan meteran pascabayar diberikan tenggang selama 20 hari untuk melakukan pembayaran.
Artinya, jika melewati tanggal 20 di setiap bulannya, maka meteran listrik mereka diputus atau disegel sementara oleh petugas. Adapun pembayaran yang masih tertunggak adalah periode bulan September. “Ini tagihan periode September. Total tagihan kalau tidak salah Rp34 juta,” ungkapnya.
Trie mengakui keterlambatan pembayaran tagihan listrik ini tak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya juga pernah namun langsung dikomunikasikan dan dilunasi.
“Pernah beberapa kali lewat batas waktu, tapi langsung disusul, dihubungi ibaratnya dikejar. Sebenarnya sebelum tanggal 20 masyarakat diwajibkan membayar, jangan lagi tanggal 21 belum bayar,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal