src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali mencuat ke publik. Kali ini, ia dikaitkan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, memaparkan peran Nadiem secara terbuka. Ia menyebut Nadiem sebagai pihak utama di balik desain awal pengadaan laptop berbasis Chrome OS, bahkan jauh sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” ujar Qohar.
Dalam perencanaan tersebut, Nadiem disebut berkoordinasi dengan Ibrahim Arief—yang pada saat itu belum menjabat sebagai konsultan teknologi. Setelah resmi menjabat sebagai menteri, langkah tersebut terus berjalan. Nadiem dikatakan langsung menemui pihak Google untuk membahas pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kembali bertemu dengan Google untuk membahas detail teknis pengadaan.
Tak hanya itu, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom Meeting bersama sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek dan para staf khusus.
“NAM dalam rapat Zoom Meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” ungkap Qohar.
Langkah Nadiem kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi landasan hukum pengadaan perangkat berbasis Chrome OS tersebut. Dalam beleid itu dijelaskan sumber dana proyek berasal dari APBN sebesar Rp3,64 triliun serta Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp5,66 triliun, total mencapai Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit Chromebook.
Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan Chrome OS di lapangan tidak berjalan sesuai harapan.
“Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan bagi guru dan siswa,” tutup Qohar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan langsung dari Nadiem Makarim terkait tuduhan tersebut. Namun, keterlibatannya yang disebut sangat awal dan strategis dalam pengadaan proyek ini kini menempatkannya dalam sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum.
Artikel Asli baca di cnnindonesia.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya