HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Meskipun jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terbilang cukup banyak, kenyataannya masih sedikit di antaranya yang membuka kesempatan kerja bagi kalangan penyandang disabilitas.
Menyikapi kondisi ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada dunia usaha agar lebih membuka ruang bagi tenaga kerja disabilitas. “Ini akan kita sosialisasi terus ke perusahaan-perusahaan,” ungkap Kabid Perencanaan Penempatan Kerja Disnakertrans Kukar, Darma Gumawang, Rabu 29 Juli 2026.
Darma menjelaskan, persoalan ini sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5/2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Dalam regulasi tersebut, setiap perusahaan diwajibkan mengalokasikan porsi tenaga kerja lokal maksimal 85 persen dari total kebutuhan karyawan, sementara khusus bagi pekerja disabilitas ditetapkan kuota minimal 1 persen.
Menurut Darma, dari sisi pemenuhan tenaga kerja lokal, sejumlah perusahaan besar di Kukar sudah menunjukkan komitmen yang cukup baik. Ia mencontohkan Bayan Group beserta jaringan kontraktor dan subkontraktornya yang telah menyerap tenaga kerja lokal Kukar hingga mendekati angka 80 persen.
Tidak hanya soal tenaga kerja lokal, mantan Sekretaris Kecamatan Tabang ini juga mengapresiasi salah satu kontraktor Bayan Group yang telah melampaui ketentuan kuota disabilitas dalam Perda.
“Salah satu kontraktor PT Bayan, PT Tiwah malah merekrut 6 orang tenaga kerja disabilitas dari total 120 orang pekerjanya. Ini berarti sudah melebihi 1 persen,” sebut Darma.
Selain sektor pertambangan, praktik serupa juga sudah diterapkan di lingkungan Pemkab Kukar sendiri. Darma menyebut, perusahaan penyedia jasa cleaning service yang bertugas di kantor Pemkab Kukar turut telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. “Di perusahaan jasa cleaning service kantor Pemkab Kukar juga sudah merekrut tenaga kerja disabilitas,” tegasnya.
Ke depan, Disnakertrans Kukar akan memperluas jangkauan sosialisasi Perda tersebut ke sektor migas, khususnya perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan SKK Migas beserta jaringan kontraktor dan subkontraktornya.
Darma berharap, perusahaan migas dapat turut membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas, bahkan bila memungkinkan menciptakan posisi pekerjaan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan mereka.
Dari sisi dunia usaha, HRD PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) Fadli mengaku pihaknya telah memenuhi ketentuan kuota tenaga kerja lokal sesuai amanat Perda Kukar. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan keterlibatan langsung Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah operasional perusahaan dalam proses seleksi calon karyawan.
Namun demikian, Fadli mengakui bahwa untuk kuota tenaga kerja disabilitas, perusahaannya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Disnakertrans guna menindaklanjuti hal tersebut.
“Kalau yang tenaga kerja lokal sudah kita penuhi, yang belum tenaga kerja disabilitas. Ini akan kita koordinasikan ke Disnakertrans,” terangnya. (Andri)

















