src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur memenangkan gugatan melawan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam sidang sengketa Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta pada Senin, 4 Maret 2024.
Sebelumnya, gugatan sengketa informasi tersebut dilayangkan Jatam Kaltim pada 22 Februari 2023 dengan laporan bernomor 011/II/KIP-PSI/2023 yang memuat tujuh dokumen tentang data dan informasi terkait pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) berupa bendungan dan prasarana intake serta jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku-Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang akan menjadi mega proyek PUPR.
Segala pemeriksaan dan pembuktian terus dilakukan hingga akhirnya pada bulan ke tiga belas yakni Maret 2024, hakim mulai mengagendakan pembacaan putusan.
“Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Komisioner KIP mengabulkan gugatan sengketa informasi Jatam Kaltim melawan Kementerian PUPR,” jelas Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari.
Mareta mengungkapkan bahwa hasil putusan hakim KIP RI hanya mengabulkan lima dari tujuh gugatan yang dimohonkan. Di antaranya adalah:
1. Salinan dokumen persyaratan administratif identitas pembangunan bendungan (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).
2. Salinan dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air bendungan sepaku semoi (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).
3. Salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
4. Salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.
5. Salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Mareta, setiap informasi yang dimohonkan adalah satu kesatuan yang penting bagi ruang hidup masyarakat Pasir Balik dan lokal selama beregenerasi. Air yang dulunya gratis mereka dapatkan di sungai kini harus menjadi mahal akibat dari permainan bisnis yang mengatasnamakan pembangunan.
“Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli,” tutup Mareta. (Zayn)