src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus dua pria, Fahri dan Abdul Rahman yang diduga merampas HP dan uang Rp 2 juta dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Dua pria tersebut ditangkap setelah korbannya melapor ke polisi bahwa terjadi perampasan HP dan uang pada 2 Februari 2023 lalu.
Ketika itu, pelaku korban bersama temannya di Jl Mulawarman. Lalu, mereka dipepet oleh kedua pelaku Fahri dan Abdul Rahman. Korban disuruh berhenti dan menyerahkan barang berharga yaitu berupa 2 unit HP dan uang tunai.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Para pelaku beraksi dengan sasaran korban yang keluar malam dini hari.
Kepada masyarakat, Ary Fadli mengimbau agar mewaspadai tindak kejahatan dilakukan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. Dan meminta masyarakat untuk selalu menanyakan surat tugas ketika ada anggota polisi mencoba memeriksa.
“Apabila ada polisi datang atau ada polisi memberhentikan orang, pasti polisi sedang melakukan penyelidikan dan ada surat tugas. Kalau masih merasa tidak yakin, maka lebih datang ke pos polisi terdekat,” ujarnya.
Penulis: Amin