src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kabupaten Kutai Timur diwarnai dengan semangat dialog terbuka antara pemerintah, buruh, dan perwakilan perusahaan. Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, membuka ruang aspirasi langsung di Kantor Bupati Kutim, Sangatta, Kamis (1/5), guna mendengarkan keresahan dan harapan para pekerja di daerah tersebut.
“Kami ingin memberikan andil sebesar-besarnya terhadap apa yang telah diberikan para buruh terhadap bangsa dan negara,” ucap Mahyunadi dalam dialog terbuka.
Mahyunadi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki komitmen untuk memastikan perlindungan hukum bagi para pekerja, termasuk menyelesaikan permasalahan terkait hak-hak buruh yang masih banyak belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memenuhi hak para pekerja, khususnya yang ada di wilayah Kutai Timur,” tegasnya.
Salah satu langkah konkret yang sedang disiapkan adalah pemberian asuransi kepada 150 ribu pekerja rentan. Asuransi ini diharapkan menjadi jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian bagi keluarga buruh apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian.
“Kalau terjadi hal yang tak diinginkan, melalui asuransi tersebut keluarga pekerja akan mendapat santunan hingga Rp42 juta,” ungkap Mahyunadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menilai peringatan May Day 2025 sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Ia mengapresiasi para serikat buruh yang memilih jalur dialog untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami akan tindak lanjuti hal tersebut. Sebagian besar berkaitan dengan Perda nomor 1 tahun 2022 dan Perbup nomor 6 tahun 2024,” jelas Roma.
Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 6 Tahun 2024 menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengatur dan menjamin hak-hak para pekerja. Pemkab Kutim mengklaim siap mengakomodasi semua laporan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja, baik yang menyangkut kontrak kerja, gaji, hingga jaminan keselamatan.
“Ketika mereka menyampaikan kepada kami, akan segera kami akomodir untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Roma.
Dari sisi pekerja, Ketua Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim, Bernadus Andre, menyampaikan harapan besar agar pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi juga bertindak nyata menegakkan regulasi yang ada.
“Pemerintah daerah sebagai eksekutif punya kekuatan menegur hingga memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar regulasi itu,” tegas Andre.
Andre juga mengangkat isu yang kerap menjadi keluhan buruh di Kutai Timur, yakni status kerja yang tidak jelas serta kurangnya perlindungan keselamatan kerja di lapangan. Ia meminta agar pemerintah lebih proaktif memantau praktik ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim