HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor ururt 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024) pukul 15:22 WIB atau sekitar pukul 16.22 Wita.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal. Permohonan diajukan oleh pemohon yakni Paslon MP-AW dengan kuasa hukum sebagai perwakilan melalui pengajuan secara elektronik. Kemudian, untuk Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.
“KPU Berau telah menerima informasi adanya permohonan ke MK oleh Paslon Nomor urut 1 yakni MP-AW,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Senin, Desember 2024.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Setelah diterima dan ditanda tangani oleh Panitera MK pada pukul 17.22 WIB. Selanjutnya berkas akan dilaksanakan pemeriksaan oleh MK untuk kemudian dilakukan perbaikan selama 3 hari kerja ketika berkas dikatakan tidak lengkap.
“Adapun Tim Kuasa Hukum Paslon MP-AW mengajukan sebagnyak 30 bukti. Dengan kode P.1 hingga P.30,” ucapnya.
KPU Berau sendiri telah melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Berau. Kata dia, jika terdapat permohonan ke MK, itu menjadi hak bagi masing-masing Paslon Pilkada 2024. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim