src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rapat Satgas PAKE Unmul dan Foto Bersama Pengurus Satgas PPKS Unmul/ (Humas Satgas PPKS Unmul) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual juga terjadi di kampus. Ironis. Sebab, kampus dianggap sebagai basis ilmu dan intelektualitas. Sayangnya, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual dalam rentang tahun 2015-2021.
Hal itu serupa dengan apa yang pernah disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Nadiem Makarim.
“Kita bukan hanya mengalami pandemi Covid-19, tapi juga pandemi kekerasan seksual,” ucapnya dalam sebuah konferensi pers akhir tahun 2021.
Atas dasar itu pula, kemudian lewat Permendikbud No. 30/2021 diterbitkan aturan yang mewajibkan universitas/perguruan tinggi negeri untuk mempunyai Satuan Tugas yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang kemudian disebut Satgas PPKS.
Universitas Mulawarman menjadi salah satu universitas pertama yang melakukan proses seleksi dan pembentukan Satgas PPKS berdasarkan SK Rektor No 2539/UN17/HK.02.03/2022. Terdapat 19 anggota yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan tenaga pendidik dari Universitas Mulawarman.
Setelah melalui beberapa proses, Satgas PPKS Unmul akhirnya secara resmi meluncurkan hotline atau nomor aduan di mana lewat nomor tersebut, baik mahasiswa, dosen atau tenaga pendidik dapat melaporkan kasus pelecehan/kekerasan seksual yang dilihat atau dialaminya. Terdapat pula formulir yang dapat diisi mengenai detail kronologis kejadian kasus-kasus tersebut.
Dihadiri lebih dari 100 partisipan yang terdiri dari berbagai elemen dari internal kampus Universitas Mulawarman maupun dari luar kampus, peluncuran tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Rabu 21 Desember 2022.
Dibuka oleh Sugiyarta, mewakili Rektor Universitas Mulawarman, Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas Unmul ini menyampaikan harapannya yang besar terhadap Satgas PPKS dengan diluncurkannya hotline ini.
“Ini mesti menjadi penanda bagi masyarakat kampus untuk mengetahui kemana mesti korban kekerasan seksual mesti mengadu,” ujarnya.
Dalam acara peluncuran tersebut, Haris Retno selaku ketua Satgas PPKS menyampaikan beberapa tupoksi yang menjadi kewenangan Satgas PPKS dalam menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
“Ada pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan (juga) pemulihan korban,” sebutnya.
Ia juga menjabarkan beberapa jenis kekerasan seksual sebagaimana yang tertera dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021, seperti kekerasan seksual yang bersifat verbal, fisik, hingga kekerasan yang dilakukan secara daring atau biasa disebut Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Keberadaan hotline ini diharapkan dapat membantu korban kasus pelecehan atau kekerasan seksual atau mereka yang berlaku sebagai pendamping, termasuk apabila korban merasa malu untuk melapor secara langsung ke Satgas PPKS Unmul. Terlebih lagi sampai sekarang Satgas PPKS Unmul masih belum memiliki sekretariat.
Terakhir, Haris Retno mewakili seluruh anggota Satgas PPKS menekankan bahwa lingkungan kampus dan perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi seluruh orang di dalamnya. Dia juga menegaskan bahwa jangan sampai ada pembiaran ketika kasus pelecehan/kekerasan seksual itu diketahui atau terjadi di depan mata sendiri.
“Pembiaran itu bagian dari kejahatan itu sendiri,” pungkasnya.
Adapun hotline Satgas PPKS Unmul dengan nomor 082111400026 dan bisa diakses via aplikasi perpesanan WhatsApp.
Penulis: Erick