HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG—Kubu calon Bupati dan Wakil Bupati Edi Damansyah-Rendi Solihin menyambut baik keputusan KPU Kutai Kartanegara yang tidak seirama dengan rekomendasi Bawaslu RI.
Diketahui, Bawaslu RI merekomendasikan pembatalan calon bupati petahana Edi Damansyah lewat surat Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020.
KPU Kukar menolak rekomendasi ini dengan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan data hingga menyimpulkan Edi tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Manajer Jurkam Edi-Rendi, Solikin, mengaku senang dengan keputusan KPU Kukar. “Ini keputusan objektif,” kata dia saat dihubungi headlinekaltim.co, Selasa 24 November 2020.
Objektif, kata Solikin, karena KPU Kukar melakukan serangkaian klarifikasi fakta dan dan data di lapangan dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak. “Ini berarti KPU Kukar benar-benar mencari kebenaran, bukan mencari pembenaran,” katanya.
Kalau pun ada pro kontra terhadap keputusan ini, terang dia, tentu hal yang wajar dalam proses berdemokrasi. “Kalau memang ada yang tidak puas, ada jalur yang bisa ditempuh. Kita kan negara hukum. Silakan saja,” katanya.
Yang terpenting, semua pihak harus menjaga Pilkada Kukar 2020 berjalan aman, damai dan kondusivitas di daerah ini tetap terjaga.
Dia juga berpesan kepada pendukung dan simpatisan Edi-Rendi untuk tetap menjaga kesolidan dan mengawal Pilkada Kukar yang damai.
“Kepada pendukung dan seluruh simpatisan Edi-Rendi, ingat pesan Bung Karno, bahwa bunga mawar tidak pernah mengumumkan keharuman dirinya kepada siapapun, tapi semua orang bisa mencium semerbak aroma dari mawar itu,” pungkasnya.
Terpisah, Maulana dari Barisan Kolom Kosong menilai keputusan KPU Kukar ini tidak mengherankan pihaknya. Sebab, mereka sudah mencium gelagat yang janggal dari sikap lembaga penyelenggara Pemilu ini dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI.
“Gejalanya sudah ketahuan sih sejak awal. Mulai dari lewatnya limit waktu penindaklanjutan dan penggunaan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 yang kita ketahui telah dicabut,” katanya lewat pesan WhatsApp kepada media ini.
Dia menilai, langkah KPU RI, KPU Kaltim, dan KPU Kukar itu nyata pelanggaran terhadap perundang-undangan. “Malah sikap KPU nyata menunjukkan keberpihakan kepada calon tunggal,” bebernya.
Keputusan KPU Kukar ini, terang dia, tentu menciderai demokrasi dan menelenjangi diri sendiri sehingga tidak dapat dipercaya dan tidak berintegritas.
“Soal tindaklanjut yang kami tempuh, tentu kami akan meng-cover aspirasi rakyat dan lakukan konsolidasi terlebih dahulu untuk melakukan langkah selanjutnya,” katanya.
Diketahui, KPU Kukar akhirnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI soal pembatalan calon Bupati Petahana di Pilkada serentak 2020, Edi Damansyah.
Sikap KPU Kukar berbeda dengan rekomendasi tersebut dengan menyatakan Edi Damansyah tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Dengan begitu, rekomendasi Bawaslu RI terkait pendiskualifikasian Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2020 tidak bisa dijalankan.
“Berdasarkan data dan fakta di lapangan, maka Cabup Edi Damansyah tidak terbukti lakukan pelanggaran administrasi pemilihan,” ucap Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Nofand Surya Gafilah, saat jumpa pers pada Selasa 24 November 2020.
Nofand memaparkan, pencarian data dan fakta di lapangan sudah sesuai tahapan. Pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai pihak yang menjadi saksi, seperti kecamatan, Kepala Disdukcapil Kukar, RT selaku penerima program satu RT satu Laptop, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar. Termasuk terlapor sendiri, Edi Damansyah, sudah dimintai keterangan.
“Apa yang sudah kita lakukan sudah objektif, sesuai intruksi KPU RI. Jika ada yang keberatan dengan yang diputuskan KPU Kukar, maka silahkan ajukan ke proses gugatan hukum, kami siap saja,” ucap Nofand.
Keputusan KPU Kukar ini, terang Nofand, akan disampaikan ke KPU RI dan juga ke Bawaslu RI selaku lembaga yang mengeluarkan rekomendasi pembatalan Cabup di Pilkada Kukar 2020.
Adapun poin yang dibacakan Nofand dalam jumpa pers di Sekretariat KPU Kukar adalah:
- KPU Kukar telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang rekomendasi Bawaslu RI dengan surat bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
- KPU Kukar melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
- KPU Kukar telah melakukan konsultasi kepada KPU RI di Jakarta dengan didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
- KPU Kukar telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.
- Atas hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kukar, kemudian dibuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl Wolter Monginsidi Tenggarong.
- Hasil Rapat Pleno KPU Kukar tanggal 20 November 2020 kemudian dikonsultasikan kembali kepada KPU RI dengan pendampingan KPU Kaltim di Jakarta pada tanggal 22 November 2020.
- KPU RI menyampaikan agar KPU Kukar segera melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020.
- KPU RI mengingatkan agar KPU Kukar tetap objektif dalam mengambil keputusan, sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.
- KPU Kukar dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
- Hasil Rapat Pleno KPU Kukar menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Edi Damansyah, dan oleh karenanya terhadap Edi Damansyah, tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020.
- KPU Kukar segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia.
Penulis: RJ Warsa/Andri
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim