HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, pada Rabu 23 September 2020 menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di Pilkada 2020. Tiga paslon tersebut masing-masing Andi Harun-Rusmadi, Zairin Zain-Sarwono, M Barkati-M Darlis.
Rapat pleno berlangsung tertutup dan hanya dihadiri oleh LO masing-masing pasangan calon. Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan penetapan pasangan calon sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Rapat ini untuk menentukan bakal pasangan calon (Bapaslon) telah memenuhi syarat atau tidak, sesuai dengan berkas administrasi perbaikan yang mereka serahkan tanggal 16 September lalu,” ujarnya pada awak media.
“Setelah kami fokuskan, kami plenokan dan kami putuskan, ini diumumkan hanya di Mading KPU dan laman KPU Samarinda,” tambahnya.
SK Paslon, kata Firman, sudah diserahkan kepada LO masing-masing Paslon. Namun, yang diberikan hanya salinan surat keputusan berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan sejak pagi hari.
KPU Samarinda juga menyertakan surat pengantar untuk pembukaan rekening dana kampanye pada LO Paslon. “SK sudah kami berikan. Jadi sekarang bukan Bapaslon lagi, tapi jadi Paslon untuk pemilihan serentak di 2020 Samarinda. Kami juga berikan surat pengantar pembukaan rekening dana kampanye. Rekening ini akan dipakai untuk menampung dana kampanye masing-masing Paslon selama proses kampanye berjalan,” jelas Firman.
Disinggung soal rapat pleno yang berlangsung lama, Firman menjelaskan pembahasan pleno sangat krusial karena KPU kembali melakukan pengecekan dan mencocokkan secara teliti BP2 dengan daftar riwayat hidup Paslon.
“Kami memeriksa hasil perbaikan BP2 atau formulir data riwayat hidup, guna memastikan gelar nama dan beberapa hal yang dilampirkan. Misalnya, jika ijasah yang dilampirkan S2 maka harus menyesuaikan kolom nama, nomor ijazah, tahun masuk dan tahun keluar. Semua berkas harus disamakan sesuai identitas, menyesuaikan BP2 dengan daftar riwayat hidup Paslon. Nah, itu harus sesuai ijasah dengan SK dan nomor rekening dana kampanye,” papar Firman.
Tahapan selanjutnya, KPU Samarinda akan melakukan pengundian nomor urut Paslon yang dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas terkait protokol kesehatan dan deklarasi kampanye damai yang akan dibacakan oleh Kapolres Samarinda, Kombespol Arif Budiman, di Hotel Harris pukul 09.00 WITA Kamis 24 September 2020.
“Poin di pakta integritas tentang kesediaan masing-masing Paslon untuk bisa menertibkan pendukung dan konstituennya untuk taat protokol kesehatan. Yang krusial ada di poin ketiga, yaitu setiap pelanggaran bisa dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini juga berdasarkan maklumat dari Kapolri, agar patuh pada protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar, bisa dibubarkan bahkan dapat dikenakan pasal pidana terkait UU kesehatan,” tegasnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim