HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, membeberkan bahwa seluruh laporan dana kampanye pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024 akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk baik dari KPU Kaltim maupun KPU kabupaten/kota masing-masing.
Dikatakannya, pelaksanaan audit ini akan berlangsung selama 15 hari setelah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) diterima. Oleh karenanya, kerjasama yang baik dari para Paslon akan sangat memudahkan auditor dalam mengakses informasi yang diperlukan.
“Paslon wajib memberikan akses penuh kepada auditor terkait dokumen dan catatan keuangan kampanye. Auditor harus dapat memverifikasi kebenaran sumbangan, identitas penyumbang, dan melakukan konfirmasi dengan pihak ketiga jika diperlukan,” jelas Suardi dalam sosialisasi terkait dana kampanye di Hotel Mercure Samarinda.
Dia menyatakan bahwa hasil audit dari KAP akan diumumkan oleh KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari setelah laporan audit diterima. Adapun laporan ini mencakup audit terhadap tiga jenis laporan dana kampanye yaitu: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Kami akan menyampaikan hasil audit paling lambat tiga hari setelah laporan diterima dari KAP yang ditunjuk,” terangnya.
Selain itu, Suardi menyoroti bahwa KAP yang ditunjuk harus memiliki jumlah akuntan publik dan staf yang memadai agar audit dapat berjalan efektif.
“KAP harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU, sehingga hasil audit dapat menjadi acuan yang sesuai standar,” tambahnya.
Audit dana kampanye ini akan dilakukan sesuai dengan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000 untuk menghasilkan opini dalam Laporan Asurans Independen (LAI), yang akan menilai apakah laporan dana kampanye patuh atau tidak patuh terhadap peraturan.
Dengan adanya audit kepatuhan ini, KPU Kaltim berharap seluruh proses pelaporan dana kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga menciptakan pemilihan yang transparan dan akuntabel.
“Proses audit ini diatur untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye selama masa pemilihan,” demikian Suardi. (ADV/Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim