HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Beberapa waktu lalu KPU Kota Bontang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Acara yang diadakan di Ballroom Hotel Bintang Sintuk di Kota Bontang ini menghadirkan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih, sebagai narasumber utama.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekira 60 peserta yang terdiri dari perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bontang. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang dan Bawaslu Kota Bontang, yang masing-masing memberikan materi sesuai dengan tugas dan fungsi mereka dalam Pemilu.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang, Hamzah, menjelaskan bahwa tujuan utama Bimtek ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara Pilkada di tingkat PPK dan PPS mampu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik.
“Kegiatan ini digelar dengan harapan peserta dapat melaksanakan tugas mereka dengan mematuhi kode etik, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” ujar Hamzah.
Dalam kesempatan yang sama, Ramaon Dearnov Saragih, memberikan pemaparan tentang pentingnya kode etik bagi penyelenggara Pilkada. Ditegaskanya, bahwa setiap tindakan yang diambil oleh penyelenggara harus berdasarkan kode etik yang telah ditetapkan.
“Kode etik itu harus menjadi landasan dalam setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara selama Pilkada,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyelenggara Pilkada wajib menjunjung asas-asas seperti kemandirian, kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Asas-asas tersebut tercantum dalam pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” lanjut Ramaon.
Selain pembahasan mengenai kode etik, kehadiran narasumber dari Bawaslu Kota Bontang turut menyampaikan materi terkait penanganan sengketa Pilkada, sementara perwakilan dari Kejari Bontang menjelaskan tentang potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama Pilkada.
Bagi Hamzah, melalui materi dari berbagai narasumber ini diharapkan para peserta dapat memahami aspek-aspek krusial dalam pelaksanaan Pemilu.
Lebih jauh, Ramaon juga menambahkan bahwa kegiatan serupa telah dilaksanakan di beberapa daerah lain seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).
“Wilayah lainnya akan segera menyusul, dan KPU berkomitmen untuk terus bekerja maksimal dalam menyukseskan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024,” tutupnya. (ADV/Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim