HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Belum ada titik temu terkait kebijakan TPP daerah bagi guru Agama di Kukar membuat Komisi IV DPRD Kukar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait membahas tindak lanjut audiensi sebelumnya pada 4 November 2024 lalu.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Andi Faisal, didampingi anggota Komisi IV lainnya yakni Idham, Sopan Sopian, Mitfahul Jannah, Fatlonnisa, Sri Muryani, Budiman dan Hamdiah dengan menghadirkan Kemenag Kukar, Kabag Kesra Setkab Kukar, Inspektorat, BPKAD, Disdikbud dan perwakilan guru agama, berlangsung di ruang rapat Banmus DPRD Kukar, Senin 11 November 2024.
Andi Faisal menyebut sebelumnya pada RDP sebelumnya, terungkap bahwa TPP belum dibayarkan sejak Agustus 2023 lalu. Oleh karena itu, RDP kali ini kita menindaklanjuti pertemuan dengan pihak terkait.
“Hasil kesimpulan dari RDP ini, bukan hanya 102 orang guru agama yang akan diperjuangkan untuk diakomodir mendapatkan tambahan penghasilan, tapi ada sebanyak 300 guru yang akan diperjuangkan,” tegas Faisal.
Untuk tahun depan akan dianggarkan melalui hibah dari Pemkab ke Kemenag. Jadi, semuanya akan ada mekanismenya. Semua data pastinya besok akan difinalkan oleh pegawai dari Kemenag dan Bagian Kesra Sekretariat supaya bisa diselesaikan.
Politisi PDIP ini mengaku, untuk langkah solutif memang bisa dilakukan dan diselesaikan di Kemenag, meskipun diketahui bersama Pemkab Kukar memiliki Peraturan Daerah (Perda) Gerakan Etam Mengaji (Gema).
Faisal memastikan, jika komunikasi dilakukan secara intens, pasti ada solusinya ketika menjadi haknya guru-guru agama di Kukar. TPP yang belum dicairkan tersebut segera diberikan. Jiak tidak diberikan terkesan tak adil dengan guru agama.
“Sebentar lagi penetapan APBD 2025, semoga kita bisa perjuangkan untuk memenuhi TPP guru agama,” pungkasnya.(ADV44/Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim