src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Komisi I DPRD Kaltim Terima Dialog dengan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Rakyat

Komisi I DPRD Kaltim Terima Dialog dengan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Rakyat

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Mar 2022 09:54 372 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menerima kelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Rakyat (AMPUR), di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa siang 8 Maret 2022.

Mahasiswa dalam tuntutan mempertanyakan anggaran APBD yang diteken oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.

“Kita ketahui bersama bahwa bapak Makmur telah dinyatakan demisioner pada 2 November 2021, tapi mengesahkan anggaran yang secara hukum kedudukannya tidak sah,” ujar Koordinator aksi Roselin, saat menyampaikan tuntutannya.

Tak hanya itu saja, Aliansi juga mempertanyakan kewenangan Makmur HAPK menandatangani APBD.

“Walaupun secara hukum pak Makmur mengajukan kasasi, tapi itu belum legal mengambil tindakan pengesahan APBD. SK juga sudah keluar sebagai demisioner dalam rapat Paripurna. Artinya ada pelecehan administrasi di DPRD,” katanya.

“Kami juga minta DPR memberikan pernyataan sikap terhadap Kemendagri terkait masalah ini,” timpalnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menanggapi tuntutan yang disampaikan mahasiswa tersebut.

Menurutnya, Ketua DPRD diikat dalam 2 ketentuan administrasi.

“Paripurna tanggal 25 itu sah menurut tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019, tapi yang berhak memberhentikan dan menganulir adalah Kemendagri. Sehingga, sepanjang pengganti yang sah belum dilantik, maka hari ini masih sah menjadi Ketua,” terangnya.

Terkait dengan pemberhentian yang dilakukan oleh partai politik atas kedudukannya sebagai Ketua DPRD, kata Jahidin, itu adalah hak dari partai politik. Dan jika dari pihak Makmur menolak, maka sah untuk melakukan jalur hukum.

“Beliau sudah melakukan upaya hukum dan sekarang statusnya quo,” katanya.

Dijelaskan Jahidin, hal yang dapat membatalkan status sebagai Ketua DPRD adalah adanya surat keputusan dari Kemendagri.

“Yang bisa membatalkan beliau sebagai Ketua DPRD adalah Kemendagri,” katanya.

DPRD Kaltim sendiri, terangnya, telah melaksanakan proses pengusulan dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Kaltim, terkait usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim.

“Surat sudah kami sampaikan kepada Gubernur dan kami juga sebelumnya sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Keputusannya, dari Kemendagri tidak akan memproses pergantian Ketua DPRD selama berkas belum masuk dan masih menunggu keputusan yang ada ketetapan hukumnya,” tutupnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x