Kewenangan Tinggal “Seujung Kuku”, Dinas ESDM Bisa Dibubarkan

2 minutes reading
Friday, 9 Apr 2021 13:38 202 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Seiring dengan perubahan regulasi, penanganan sektor tambang dan energi di level pemerintahan kabupaten/kota semakin teriris. Dimulai dari sektor pertambangan yang diambil alih provinsi.

Kini, urusan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) hanya menyisakan 10 persen dibandingkan sebelumnya. “Kewenangan DESDM di kabupaten makin kecil, seiring perubahan regulasi di pusat terkait energi, ” sebut Kepala DESDM Kukar, Slamet Hadi Raharjo, Kamis 8 April 2021.

Slamet menyebut, saat ini, urusan dinasnya hanya terkait energi panas bumi dan penerangan tenaga surya di beberapa titik wilayah Kukar. “Ada yang kita urus, wilayah yang tidak tersentuh dengan PLN, kita support dengan tenaga  surya, ” jelasnya.

Untuk sektor Migas dan pertambangan, kata dia, kondisi Kukar terus mengalami penurunan. Ini ditandai dengan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pusat yang semakin minim. “Kukar juga sudah punya tim yang akan menanyakan langsung ke pusat, kenapa DBH yang diterima kecil dan bagaimana solusinya,” tukasnya.

Soal kewenangan DESDM yang semain mengecil, Bupati Kukar Edi Damansyah hanya bisa mengelus dada. Bahkan, dia berencana membubarkan atau dimerger dengan OPD lainnya. “Bisa saja DESDM ini kita likuidasi, ” ucap Edi.

Ke depannya, Pemkab Kukar harus jeli mencari sumber pendanaan dari Pemerintah Pusat, terutama yang menjadi hak daerah. Pemkab Kukar akan mencari peluang bantuan dari pusat guna memenuhi krisis listrik yang masih terjadi di beberapa desa.

“Desa yang belum nikmati listrik PLN, kita mau desain seperti Desa Muara Enggelam Kecamatan Muara Wis, penerangan masyarakat desa bersumber dari energi tenaga surya. Kita harap dapat bantuan dari pusat, ” paparnya.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

LAINNYA