src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ketum Gekrafs: Vonis Bebas Amsal Angin Segar Pelaku Ekonomi Kreatif

Ketum Gekrafs: Vonis Bebas Amsal Angin Segar Pelaku Ekonomi Kreatif

2 minutes reading
Thursday, 2 Apr 2026 14:50 55 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pelaku kreatif menjadi perhatian publik setelah putusan pengadilan dinilai membawa harapan baru bagi industri kreatif nasional. Dilansir dari CNN Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dalam kasus video profil desa.

Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian menilai putusan tersebut menjadi kabar baik bagi para pelaku ekonomi kreatif yang selama ini berperan dalam membangun narasi dan identitas daerah melalui karya.

“Putusan ini meneguhkan bahwa keadilan berpihak pada kebenaran. Ini bukan hanya kemenangan bagi Amsal Sitepu, tetapi juga bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif Indonesia,” kata Kawendra dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Ia menyebut, vonis bebas tersebut juga menjadi kemenangan moral bagi para pelaku industri kreatif yang kerap merasa profesinya kurang dihargai.

Menurutnya, kasus yang menimpa Amsal harus menjadi pelajaran penting agar profesi di sektor kreatif seperti videografer, editor, hingga pembuat konsep tidak lagi dipandang sebelah mata.

“Kita tidak boleh lagi membiarkan ide, editing, dubbing, cutting, dan kreativitas dianggap nol. Putusan ini menjadi momentum agar profesi kreatif semakin dihargai dan dilindungi,” ujarnya.

Kawendra berharap putusan tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan ekonomi kreatif Indonesia, sejalan dengan dorongan pemerintah yang menempatkan sektor ini sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kepentingan pelaku industri kreatif serta mendorong kebijakan yang lebih adaptif di era digital.

“Pak Prabowo selalu menekankan bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan Indonesia. Karena itu, negara harus hadir melindungi para pejuang ekonomi kreatif, bukan justru membuat mereka takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026).

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022 yang sebelumnya disebut merugikan negara sebesar Rp202.161.980.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x