src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kejari Samarinda mengeksekusi buronan kasus korupsi APBD Kaltim. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Direktur PT Multi Jaya Concept Wendy, terpidana dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT) Berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Tersangka selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan Wendy dilakukan di kawasan Perumahan Citra 2 Extension blok BH9/1, Kalideres Jakarta Barat oleh Tim Satgas pada 22 Mei 2025
Penangkapan terhadap tersangka Wendy pun tidak mudah. Bermula pada saat akan dilaksanakan eksekusi terhadap Wendy oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. Dia tidak berada di alamat rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kemudian mengeluarkan Surat Permohonan Bantuan Cegah Tangkal Terpidana atas nama Wendy Nomor: R-17/O.4.11/Dip.4/02/2025 pada tanggal 6 Februari 2025 karena dikhawatirkan akan pergi keluar negeri atau melarikan diri.
Wendy ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: B-612/O.4.11/Fu.1/02/2025.
Diketahui, terpidana telah menerima uang sebesar Rp.12.000.000.000dari PT MMPHKT yang bersumber dari APBD Kaltim untuk biaya pembangunan kawasan rumah kantor (Rukan) The Concepts Business Park. Namum dia tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.776.000.000.
Kepala Seksi Penegakan Hukum, Toni Yuswanto, mengatakan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, terpidana dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda di Rutan Kelas I Samarinda guna menjalankan putusan Kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama,”jelas Toni pada Sabtu 23 Mei 2025 malam.
Toni mengatakan terpidana telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.776.000.000.
“Dikompensasikan dengan uang pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan oleh terpidana melalui PT. MMPH sebesar Rp. 1.500.000.000 subsidair 3 tahun penjara,” ungkapnya.
Toni Yuswanto menambahkan saat ini Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepentingan hukum. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutupnya. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya