src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari 124 perkara. Foto: Riska/headlinekaltim.co HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 124 perkara pada Senin, 11 Desember 2023.
Bupati Berau, Sri Juniarsih menyampaikan, pemusnahan ini menjadi langkah pencegahan dan antisipasi, agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi.
“Ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan melalui eksekusi langsung yang disaksikan oleh publik,” jelasnya di Kantor Kejari Berau.
Sri berharap, praktik penegakan hukum di Bumi Batiwakkal dapat terus berjalan sebagaimana mestinya, selalu konsisten dalam menindaklanjuti perkara yang ada, profesional, dan akuntabel.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Berau beserta seluruh jajaran yang telah melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kinerja yang baik ini harapannya dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depan,” ungkapnya.
Sri minta kepada Kejari Berau, Polres Berau, Satpol PP dan stakeholder terkait untuk dapat menjalin sinergi dan kerja sama dalam upaya menekan angka kejahatan sekaligus meningkatkan kondusivitas Kabupaten Berau.
“Terutama jelang pesta demokrasi 2024 mendatang,” bebernya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Hari Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus dari periode Maret-Desember 2023 dengan total 124 perkara.
Diketahui, barang bukti narkotika sebanyak 53 perkara dengan total berat 491,82 gram jenis sabu-sabu yang telah dimusnahkan oleh Polres Berau.
“Barang bukti perkara orang dan harta benda sebanyak 44 perkara, tindak pidana umum lain sebanyak 13 perkara, dan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 1 perkara,” tuturnya.
Dikatakannya, barang bukti tindak pidana ringan berupa minuman keras sebanyak 235 botol miras dari 13 perkara, dan barang bukti berupa obat-obatan dan double L sebanyak 10.463 butir.
“Acara pada hari ini merupakan perwujudan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Berau dan transparansi dalam penanganan perkara baik tindak pidana umum maupun khusus,” pungkasnya. (Riska)