src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan Septiawan. (Foto:RRI Samarinda/Afriani) HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus korupsi Rp31 miliar mencuat setelah penyidik menetapkan pimpinan perusahaan tersebut sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan modal kerja yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dilansir dari RRI Samarinda, Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan pembiayaan modal kerja yang berasal dari PT PPA Finance.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Penyidik menetapkan satu tersangka berinisial AA selaku Direktur PT BSP sebagai pihak debitur dalam pembiayaan dari PT PPA Finance,” kata Donny kepada RRI di Kantor Kejari Balikpapan, Kamis 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT Bara Surya Perkasa mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance pada 2017. Saat itu perusahaan mengajukan pinjaman sebesar Rp20 miliar yang direncanakan untuk kebutuhan modal kerja dan investasi.
Dalam perkembangannya, pada periode 2018 hingga 2019 nilai pembiayaan tersebut bertambah sekitar Rp4 miliar. Dengan demikian, total dana pembiayaan yang diterima perusahaan mencapai sekitar Rp24 miliar.
Namun dalam proses pengelolaannya, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.
Menurut Donny, dana pembiayaan tersebut pada awalnya digunakan untuk kegiatan perdagangan atau trading batu bara. Akan tetapi, dalam penyidikan ditemukan indikasi bahwa penggunaan dana tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan pembiayaan yang diajukan.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dalam aliran dana pembiayaan tersebut.
“Kami masih menelusuri aliran dana, penggunaan dana, serta pemanfaatan pembiayaan tersebut. Salah satu perusahaan yang berkaitan juga akan kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri Balikpapan masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mendalami keterangan dari tersangka untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.