33.7 C
Samarinda
Tuesday, February 11, 2025
Headline Kaltim

Jokowi Terbitkan PP Nomor 35 Tahun 2024: Regulasi Baru untuk Waralaba Fokus pada Produk Lokal dan UMKM

HEADLINEKALTIM.CO – Pada Rabu, 4 September 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 mengenai Waralaba. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007 yang telah lama diterapkan, menandai pembaharuan penting yang bertujuan untuk menyelaraskan hukum dan kegiatan usaha dengan perkembangan terkini.

PP Nomor 35 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam hal pengaturan mengenai pemanfaatan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri, serta hubungan antara pemilik waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu poin utama dari regulasi baru ini adalah penekanan pada penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri. Pasal 26 ayat 1 dari PP Nomor 35 Tahun 2024 mengatur kewajiban bagi pemilik waralaba untuk mengutamakan produk-produk lokal. Ini adalah langkah strategis untuk mendukung industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang impor.

“Penggunaan barang dan jasa dari produksi dalam negeri tidak hanya mendukung perekonomian lokal, tetapi juga membantu menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat daerah,” ujar Menteri Perdagangan dalam keterangannya.

Regulasi ini juga menggarisbawahi pentingnya kualitas produk dalam negeri yang digunakan dalam waralaba. Pasal 26 ayat 2 menjelaskan bahwa barang dan jasa lokal harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk lokal yang digunakan dalam waralaba tidak hanya mendukung ekonomi domestik tetapi juga memenuhi ekspektasi konsumen.

Lebih lanjut, Pasal 26 ayat 3 mengatur bahwa pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan harus menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM setempat. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang kepada UMKM untuk memasok barang dan jasa kepada waralaba, dengan catatan bahwa ketentuan persyaratan dari pemberi waralaba harus dipenuhi.

“Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa,” bunyi Pasal 26 ayat 3.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat integrasi UMKM dalam rantai pasokan waralaba, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan ekonomi lokal.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru ini, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi PP Nomor 35 Tahun 2024. Pihak berwenang akan memonitor penggunaan barang dan jasa lokal dalam setiap jaringan waralaba dan memastikan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan dipenuhi.

“Pengawasan dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat dari regulasi ini dapat dirasakan oleh seluruh pelaku usaha, terutama UMKM,” tambah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Para pelaku usaha waralaba menyambut positif terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2024. Banyak yang melihat regulasi baru ini sebagai langkah strategis untuk mendukung produk lokal dan memperkuat hubungan dengan UMKM. Beberapa pemilik waralaba bahkan sudah mulai menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM di daerah mereka.

“Regulasi ini memberi kami kesempatan untuk lebih terlibat dengan komunitas lokal dan mendukung usaha kecil di sekitar kami. Ini adalah win-win solution bagi semua pihak,” ungkap salah satu pemilik waralaba yang baru-baru ini menjalin kemitraan dengan UMKM lokal.

Artikel Asli baca di kumparan.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru