HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Mendekati pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda gencar mengebut perekaman data warga.
Mulai hari ini, Sabtu 14 November 2020, layanan perekaman data dibuka setiap hari, termasuk hari libur Sabtu dan Minggu.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung percepatan perekaman data masyarakat yang telah menginjak usia 17 tahun dan memenuhi syarat untuk menentukan hak suara pada pelaksanaan Pilkada serentak, 9 Desember mendatang.
“Layanan ini sebenarnya bisa dimanfaatkan bagi anak-anak yang mungkin sudah menginjak usia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Samarinda, Abdullah, Sabtu 14 November 2020.
“Perekaman data bisa dilakukan saat weekend, mungkin mau di luar Sabtu-Minggu mereka disibukkan dengan kegiatan belajar daring. Jadi mulai hari layanan perekaman data mulai kita buka, khusus Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00-12.00 WITA. Hanya dilaksanakan di kantor Disdukcapil Samarinda Jalan Milono,” beber Abdullah.
Dari data hasil pemutakhiran data pemilih di Kota Samarinda, kata Abdullah, sekitar 5.043 daftar pemilih belum memiliki e-KTP. Termasuk di dalamnya sebanyak 3.771 pemilih pemula yang tepat tanggal 9 Desember 2020 usianya sudah genap 17 tahun.
Abdullah menjelaskan, proses perekaman data e-KTP di hari biasa dapat dilakukan di kantor kecamatan masing-masing. Waktu operasionalnya mulai Senin-Jumat, pukul 08.00- 12.00 WITA. Terkecuali hari Jumat, pelayanan perekaman data e-KTP dibatasi hingga pukul 10.00 WITA.
“Saya mengimbau kepada warga yang belum memiliki e-KTP atau warga yang belum rekam data, silakan melakukan perekaman data, syaratnya cukup membawa kartu keluarga (KK),” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim