src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Lima orang diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terus diburu Polres Penajam Paser Utara (PPU).
“Satuan Reskrim Polres PPU telah menetapkan lima orang tersangka dan sedang dalam pengejaran di mana semua tersangka telah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan, Rabu 1 September 2021.
Dian menerangkan, sebelumnya kasus pemerkosaan ini sudah ditangani oleh Polsek Sepaku. Kasus diambil alih oleh Polres PPU. Pihaknya sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk kedua kalinya.
Namun, para tersangka kabur. “Karena kasusnya tetap dilanjutkan, maka kami telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kami juga telah kirimkan panggilan untuk kedua kalinya yakni surat perintah membawa tersangka, tetapi ketika kami ke sana para pelaku sudah tidak ada di tempat,” tuturnya.
Sebelumnya saat diproses Polsek Sepaku, jelas Dian, para tersangka sempat mengupayakan jalan damai dengan pemberian sejumlah uang kepada pihak korban.
Para tersangka kemudian membatalkan upaya tersebut ketika mengetahui bahwa polisi tetap melanjutkan kasus ini. “Kasus ini sempat ditangani oleh Polsek Sepaku. Bahkan sempat muncul opsi damai atau diversi dengan memberikan sejumlah uang kepada korban, tetapi dibatalkan karena kami tetap melanjutkan kasus ini,” jelasnya.
Dian menyatakan, upaya damai atau diversi bisa dilakukan saat ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara dan terduga pelaku merupakan anak di bawah umur. Sedangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dari kelima pelaku, hanya satu yang merupakan anak di bawah umur.
“Diversi itu adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku sehingga dilakukan mediasi, dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif, atau merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana, dan terhadap proses tersebut salah satu syaratnya jika ancamannya tujuh tahun,” bebernya.
Dian mengatakan, karena para tersangka kini buron, maka kelimanya masuk dalam daftar pencarian orang pada sistem elektronik manajemen penyidikan (E-MP) Reskrim Polres PPU. “Para tersangka dikenai pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkap Dian.
Adapun kronologis kasus yang menghebohkan masyarakat Sepaku tersebut terjadi di awal bulan Mei 2021 lalu. Dengan modus, korban diajak dua orang tersangka untuk minum minuman keras.
Di tempat kejadian tersebut juga terdapat tiga tersangka lain. Setelah korban mabuk berat, para tersangka pun bergantian memerkosa korban yang sedang tidak sadar. “Saat mabuk dan tidak sadar, lalu diperkosa,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim