HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Drs. Sem Lapik mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan pencegahan kegiatan farmasi dan peredaran obat farmasi yang tidak sesuai aturan dengan menindak dua depo jamu di Kota Samarinda.
Hal ini dia sampaikan pada Senin, 11 september 2023 dalam konferesni pers bersama Polresta di Mako Polresta Kota Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Sem menyampaikan, Tim BBPOM menindaklanjuti temuan depo jamu yang diduga menjual obat-obatan ilegal dengan menggandeng Polresta Samarinda. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dari depo jamu yang berlokasi di Jalan Antasari dan di depan salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Samarinda. “Kita temukan dari dua depo jamu yang ada di Samarinda,” katanya.
Penindakan ini dilakukan untuk mencegah peredaran jamu dan obat tradisional ilegal. “Untuk asal produk – produk yang diedarkan ini berasal dari luar Samarinda, sejauh ini kami dan tim gabungan masib melakukan pengecekan lebih lanjut dan masih kami dalami”, bebernya.
Ia mengimbau bahwa masyarakat dapat turut serta dalam pengecekan keabsahan izin peredaran produk makanan, obat-obatan serta jamu. “Kami memiliki aplikasi BPOM mobile untuk masyarakat, dari sini kami bisa mengecek keabzahan izin obat yang diedarkan,” tutupnya. (Misfan)