HEADLINEKALTIM.CO – Kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup dan hanya dapat dinonaktifkan dalam kondisi tertentu, seperti peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau menjadi warga negara asing. Hal ini juga berlaku bagi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Namun, belakangan ini muncul isu di media sosial yang menyebutkan bahwa kepesertaan BPJS PBI akan otomatis dinonaktifkan jika tidak digunakan untuk berobat selama tiga bulan berturut-turut. Salah satu warganet di TikTok mengklaim, “BPJS yg dari pemerintah wajib digunakan walau hanya berobat ke puskesmas…kalau sampai 3 bulan tidak digunakan diblokir.”
Benarkah demikian? Mari simak penjelasan lebih lanjut.
Klarifikasi BPJS Kesehatan
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bergantung pada frekuensi penggunaan layanan kesehatan. Dalam pernyataannya, Rizzky menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI akan dinonaktifkan jika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.
Rizzky menyebutkan, “Penyebab PBI dinonaktifkan adalah melalui Surat Keterangan (SK) dari Menteri Sosial, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).” Penonaktifan ini tidak terkait dengan seberapa sering peserta menggunakan layanan kesehatan, melainkan didasarkan pada perubahan status sosial ekonomi peserta.
Alasan Penonaktifan BPJS PBI
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan data peserta BPJS PBI dihapus dari DTKS dan kepesertaannya dinonaktifkan. Berikut adalah empat penyebab utamanya:
- Peserta dianggap mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
- Peserta tidak ditemukan keberadaannya, baik secara administratif maupun fisik.
- Status peserta berubah menjadi pekerja penerima upah (PPU), yang artinya mereka sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari tempat kerja.
- Peserta mendaftar ke BPJS Mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk kelas 1 atau 2.
Jika salah satu dari kondisi di atas terjadi, peserta akan secara otomatis dinonaktifkan dari BPJS PBI.
Prosedur Pengaktifan Kembali BPJS PBI
Peserta BPJS Kesehatan PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan, masih bisa mengaktifkannya kembali dalam jangka waktu enam bulan sejak penonaktifan. Proses ini dilakukan jika peserta masih layak mendapatkan bantuan kesehatan dari pemerintah.
Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta PBI dapat mengajukan aktivasi ulang dengan syarat-syarat tertentu. “Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI:
- Hubungi BPJS Kesehatan care center 165 untuk memeriksa status kepesertaan PBI.
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen-dokumen penting seperti Kartu JKN, KTP, dan Kartu Keluarga.
- Petugas Dinas Sosial akan memvalidasi berkas dan menilai kelayakan peserta. Jika layak, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan untuk aktivasi kembali BPJS Kesehatan PBI.
Jika status peserta dinonaktifkan lebih dari enam bulan, mereka harus mendaftarkan ulang diri ke DTKS melalui Dinas Sosial dengan membawa dokumen-dokumen yang sama, seperti KTP dan KK.
Artikel Asli baca di Kompas.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim