HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pria berinisial TDH, buron dalam perkara korupsi pengadaan tanah tahun 2003-2006 ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin 12 Agustus 2024 pukul 18.30 WITA.
Tersangka TDH ditangkap di kediamannya beralamat Jalan Siradj Salman No.77, RT.056 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003-2006.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH menjelaskan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna memberikan kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.
Dikatakan Erfandy, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Dia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada tim penyidik Kejari Samarinda.
Tim penyidik Kejari Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan. Pada dini hari Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WITA, TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 1 September 2024. (editor: huldi amal)
sumber: siaran pers Kejari Samarinda
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim