src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Ramai di media sosial isu bahwa musik atau lagu yang diputar di acara pernikahan dan hajatan dikenakan royalti. Guru Besar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Ahmad M Ramli, menegaskan bahwa acara bersifat sosial dan non-komersial, seperti pesta pernikahan dan ulang tahun, tidak termasuk objek penarikan royalti musik.
Dilansir dari tempo.co, kabar soal royalti musik di hajatan viral usai cuitan seorang warganet di platform X pada Selasa (12/8/2025). Dalam unggahannya, warganet itu menyebut penyelenggara pernikahan akan dikenakan royalti sebesar 2 persen dari nilai pesta.
Menanggapi isu tersebut, Ahmad M Ramli, yang juga salah satu perancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa aturan royalti hanya berlaku untuk kegiatan komersial. “Hajatan seperti pesta pernikahan dan ulang tahun bukan merupakan kegiatan yang bersifat komersial,” ujarnya saat menjadi saksi ahli di sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).
Ramli memaparkan, pengguna musik terbagi menjadi dua, yaitu pengguna individual yang menikmati musik untuk kepentingan pribadi, dan pengguna komersial yang memanfaatkan lagu untuk bisnis, seperti di restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, karaoke, atau event pertunjukan berbayar.
Menurutnya, penikmat musik dalam acara sosial non-komersial justru membantu mempromosikan karya seni secara gratis. “Pengguna, selain mendapat manfaat, juga memberi manfaat untuk para pelaku industri musik sendiri… menjadi agen iklan tanpa disuruh,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kata kunci dalam penarikan royalti adalah “komersial”. Kekhawatirannya, isu seperti ini justru membuat masyarakat takut menggunakan lagu di ruang pribadi atau acara keluarga. “Enggak ada cerita itu, karena undang-undang ini mengatakan sepanjang tidak komersial enggak ada (royalti) itu,” tegas Ramli.
UU Hak Cipta, lanjutnya, justru mendorong masyarakat untuk memanfaatkan karya musik seluas-luasnya. Penegakan hukum memang hak pencipta karya, namun harus memperhatikan kondisi ekonomi dan tidak bersifat menekan, agar tidak memicu gerakan anti-musik di ruang publik.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya