HEADLINEKALTIM.CO, BALI – Bukan tanpa alasan Gubernur Kaltim Isran Noor bersikeras memperjuangkan pemerataan dana bagi hasil (DBH). Pasalnya, selama ini DBH yang diberikan ke daerah tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, sehingga tidak hanya merugikan lingkungan, alam tetapi juga merugikan masyarakat di daerah.
Sehingga, berdasarkan penyusunan dokumen usulan pemerintah provinsi pada substansi peraturan pemerintah, sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka perjuangan daerah penghasil dalam upaya pelaksanaan dapat berkelanjutan dalam pembangunan daerah.
“Usulan bagi hasil sumber daya alam ini jangan disalahartikan. Ini bukan untuk popularitas, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak ada itu,” ujarnya, saat membuka Rakornis Usulan DBH, yang dilaksanakan di Ballroom Anvaya Beach Resort Bali, Senin 9 Mei 2022.
Menurut Gubernur Isran Noor, pertemuan tersebut sangat penting bagi para Gubernur penghasil utama SDA di Indonesia, untuk tetap menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan bangsa Indonesia.
“Perjuangan dana bagi hasil yang kita usulkan ini untuk kesinambungan pembangunan bangsa jauh ke depan, bukan untuk kepentingan para Gubernur saat ini,” tegasnya.
Mantan Bupati Kutim ini menjelaskan alasan pembahasan materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dalam Rakornis. Dikatakannya, para Gubernur dari daerah penghasil utama SDA ini tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sebelumnya telah memberikan masukkan mengenai DBH kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Namun, kata dia, hingga saat ini usulan tersebut belum diakomodir. Bahkan, Undang-Undang HKPD tetap terbentuk, tanpa memberikan peluang besar terhadap DBH bagi daerah penghasil.
“Kita melalui APPSI sudah usulkan materi UU HKPD. Bahkan DBH untuk SDA, minimal APBN itu 50 persen yang didrop ke daerah, sisanya 50 persen yang dikelola pusat. Kalau misalnya tidak bisa 60 persen untuk daerah, apalagi seperti Cina, dimana 70 persen APBN untuk daerah dan dikelola pusat hanya 30 persen,” terangnya.
Kendati demikian, kata Gubernur Isran Noor, pemerintah daerah tidak perlu berputus asa memperjuangkan kepentingan daerah dan tidak boleh berhenti, meski berhadapan dengan Undang-Undang negara yang mengaturnya.
“Dalam Undang-Undang ini masih ada celah yang bisa kita perjuangkan untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah dari DBH,” tutupnya.
Penulis : Ningsih