src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pria di Samarinda Jual Satwa Dilindungi di Medsos, Petugas Dapati 66 Ekor Burung

Pria di Samarinda Jual Satwa Dilindungi di Medsos, Petugas Dapati 66 Ekor Burung

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Mar 2021 13:54 495 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA–Petugas gabungan dari Balai Gakkum KLHK Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda menggrebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Elektrik, Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, pada Kamis 18 Maret 2021.

Di tempat ini petugas menemukan puluhan ekor burung dilindungi, yang dikurung di dalam 33 sangkar burung. Ada 66 ekor burung yang didapatkan di lokasi ini, yang terdiri dari 48 ekor burung Cililin atau Tangkar Ongklet, 14 ekor cica hijau, 3 ekor burung beo Kalimantan atau Tiong Emas, serta 1 ekor burung kakatua jambul kuning.

Petugas juga menahan pemilik burung berinisial EP, yang juga sebagai aktor perdagangan satwa liar dilindungi.

Pria berusia 44 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini melakukan jual beli burung melalui media sosial Facebook maupun dijual langsung di kiosnya. Aktifitas tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2005 silam.

EP mendapatkan burung Cililin dari Surabaya. Sementara burung jenis lain didapat dari kabupaten Kutai Timur.

Akibat perbuatannya, EP dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo. Pasal pasal 40 ayat 2 Undang – Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100 juta.

Penggrebekan dilakukan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan diperdagangkannya satwa liar dilindungi tersebut di Facebook. (Sumber : Siaran KLHK Kalimantan).

Editor: headlinekaltim.co

LAINNYA
x