src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Intip Gaji dan Fasilitasnya Para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Yang Baru Dilantik!

Intip Gaji dan Fasilitasnya Para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Yang Baru Dilantik!

3 minutes reading
Wednesday, 23 Oct 2024 12:01 427 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih pada Senin, 21 Oktober 2024, di Istana Merdeka, Jakarta. Pelantikan ini berlangsung dalam dua sesi: sesi pagi untuk para menteri pukul 10.00 WIB dan sesi siang untuk wakil menteri pukul 14.00 WIB. Kabinet ini akan bertugas selama 5 tahun, hingga akhir masa pemerintahan pada tahun 2029, dengan total 109 pejabat, terdiri dari 53 menteri serta pejabat setingkat menteri, dan 56 wakil menteri.

Dengan dilantiknya para pejabat tinggi negara ini, publik bertanya-tanya mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih setiap bulannya. Berikut adalah rincian gaji serta fasilitas yang mereka peroleh, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Merah Putih

Gaji pokok para menteri ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Menurut Pasal 2 peraturan tersebut, menteri negara memperoleh gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan ini mencapai Rp 13.608.000 setiap bulannya.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh seorang menteri setiap bulan adalah:

  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan: Rp 13.608.000
  • Total pendapatan per bulan: Rp 18.648.000

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Berbeda dengan menteri, wakil menteri tidak mendapatkan gaji pokok. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015, wakil menteri hanya menerima tunjangan jabatan. Tunjangan wakil menteri setara dengan 85% dari tunjangan jabatan menteri, yaitu Rp 11.566.800. Selain itu, wakil menteri juga menerima 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a, yang umumnya berkisar di angka Rp 5.500.000.

Dengan demikian, pendapatan wakil menteri setiap bulannya adalah:

  • Tunjangan jabatan (85% dari tunjangan menteri): Rp 11.566.800
  • Tunjangan PNS eselon I-a (135%): Rp 5.500.000
  • Total pendapatan per bulan: Rp 17.066.800

Fasilitas Menteri dan Wakil Menteri

Selain gaji dan tunjangan, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih juga mendapatkan berbagai fasilitas yang memadai, di antaranya:

  1. Kendaraan dinas: Fasilitas mobil dinas untuk menunjang mobilitas mereka dalam menjalankan tugas negara.
  2. Rumah dinas: Menteri dan wakil menteri diberikan rumah dinas sebagai tempat tinggal resmi selama menjabat.
  3. Tunjangan perumahan: Jika seorang wakil menteri tidak memiliki rumah dinas, mereka berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.
  4. Jaminan kesehatan: Menteri dan wakil menteri mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan untuk mereka dan keluarganya selama masa jabatan.
  5. Tunjangan jabatan: Tunjangan ini diatur sesuai dengan ketetapan yang berlaku bagi pejabat negara, selain tunjangan lainnya dari kepegawaian negeri.

Artikel Asli baca di Detik.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x