src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Gubernur Kaltim Resmi Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Gubernur Kaltim Resmi Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

3 minutes reading
Monday, 2 Mar 2026 11:23 15 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Keputusan Gubernur Kaltim kembalikan mobil dinas dinilai sebagai langkah tegas untuk merespons aspirasi publik yang berkembang di Kalimantan Timur. Pemerintah provinsi menilai kebijakan ini penting agar pengelolaan anggaran daerah tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Polemik pengadaan kendaraan dinas mewah sebelumnya sempat memicu kritik dari berbagai kalangan.

Dilansir dari RRI Samarinda, kebijakan Gubernur Kaltim kembalikan mobil dinas juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah pusat. Sejumlah lembaga negara, seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan, turut menjadi rujukan Pemprov Kaltim dalam mengambil langkah korektif tersebut. Masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah juga ikut diperhitungkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan kendaraan dinas yang dipersoalkan belum pernah digunakan untuk operasional pemerintahan. Karena itu, Gubernur Kalimantan Timur memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memproses pengembalian unit kendaraan kepada pihak penyedia. Langkah ini diambil agar polemik tidak berlarut dan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat. Karena mobil tersebut belum pernah digunakan untuk operasional dan setelah mempertimbangkan arahan pemerintah pusat, beliau memerintahkan KPA dan PPK untuk mengembalikannya kepada penyedia,” ujarnya di Samarinda, Minggu 1 Maret 2026, melansir rilis Pemprov Kaltim.

Keputusan Gubernur Kaltim kembalikan mobil dinas juga mendapat respons positif dari pihak penyedia. Perusahaan penyedia menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku. Proses administrasi pengembalian telah berjalan, termasuk pengiriman surat resmi dari pemerintah provinsi sebagai dasar pelaksanaan pengembalian unit kendaraan dinas tersebut.

“Surat resmi sudah kami kirimkan. Setelah unit diterima kembali, dalam waktu 14 hari penyedia wajib menyetorkan dana yang telah diterima ke kas daerah,” katanya.

Mobil dinas yang dikembalikan merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai pengadaan mencapai Rp8,49 miliar. Kendaraan itu diadakan melalui Biro Umum Sekretariat Daerah dan disediakan oleh CV Afisera Samarinda. Meski telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025, unit kendaraan masih berada di Jakarta, tepatnya di Kantor Badan Penghubung Kaltim.

Setelah kendaraan diterima kembali oleh penyedia, mekanisme pengembalian anggaran akan segera dijalankan. Penyedia diwajibkan menyetorkan dana yang telah diterima ke kas daerah paling lambat 14 hari sejak unit diterima. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan tidak ada potensi kerugian keuangan daerah dan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Gubernur Kaltim kembalikan mobil dinas diharapkan dapat meredam polemik di tengah masyarakat. Pemerintah provinsi menilai respons terhadap kritik publik merupakan bagian dari akuntabilitas dan keterbukaan pemerintah daerah. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa Pemprov Kaltim siap melakukan evaluasi terhadap keputusan yang dinilai kurang tepat.

Untuk sementara waktu, operasional gubernur akan kembali menggunakan kendaraan pribadi seperti sebelumnya. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik sekaligus menegaskan bahwa pelayanan pemerintahan tetap berjalan tanpa bergantung pada fasilitas mewah. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan responsif terhadap aspirasi warga.

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x