src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Konferensi pers kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Riska/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menahan pria AP (45) atas dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,3 ton.
Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan, penangkapan AP berawal dari informasi masyarakat.
Pada 9 Januari 2024 pukul 21.00 WITA, informasi menyebut adanya kendaraan yang mengangkut BBM jenis Pertalite. Kendaraan roda empat Daihatsu Gran Max warna putih.
Petugas kemudian turun ke lapangan. “Di Jalan HARM Ayoeb Kecamatan Gunung Tabur, kendaraan tersebut distop dan diperiksa,” bebernya, Selasa 16 Januari 2024.
Di dalam mobil itu ditemukan sebanyak 114 jeriken berisi Pertalite dengan total 2,3 ton.”Sopir mengaku bahwa BBM tersebut milik saudara AP,” jelasnya pada Selasa, 16 Januari 2024.
BBM ini rencananya akan dibawa ke Kecamatan Kelay. “Mobil tersebut kita amankan dan dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan ini baru melakukan pembelian ke daerah Gunung Tabur. “Informasinya per jeriken itu akan dijual Rp270.000, dari harga belinya sekitar Rp240.000. Jadi mendapat keuntungan Rp30.000 per jeriken,” bebernya.
Saat ini, pihaknya melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Pelaku diancam UU Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (Riska)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya