src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Gelapkan Alat Milik Perusahaan, Pria Ini Dipolisikan

Gelapkan Alat Milik Perusahaan, Pria Ini Dipolisikan

2 minutes reading
Monday, 15 May 2023 16:07 412 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Seorang pria usia 25 tahun diringkus Unit Reskrim Polsek Sambaliung lantaran diduga melakukan penggelapan alat milik perusahaan tambang batu bara tempatnya bekerja.

Dia diamankan di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau pada Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WITA.

Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto mengatakan, pelaku berinisial EWL. Kasusnya bermula saat seorang mekanik mengembalikan satu suku cadang alat berat jenis busing Komatsu HD 465, lantaran tidak diperlukan dalam perbaikan unit.

“Oleh pelaku, sengaja untuk tidak mencatat dan tidak mengembalikan ke rak gudang penyimpanan,” ungkap Iwan, Senin 15 Mei 2023.

Aksi pelaku akhirnya ketahuan ketika jam pulang kerja tiba. Saat pemeriksaan di Pos 1 oleh sekuriti perusahaan, ditemukan satu unit sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465 di dalam kotak nasi bungkus ditutupi dengan kantong plastik warna merah yang dibawa oleh pelaku.

“Pelaku mengaku membawanya pulang untuk dijual,” bebernya.

Ia mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.“Ancamannya penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Sambaliung yang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan ini.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota Unit Reskrim Polsek Sambaliung yang telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan,” ucap Kapolres.

Untuk proses selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dan pelaku. (*/)

Penulis: Riska

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x