HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Komisi I DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan dari beberapa pengurus Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Senin 19 Desember 2022.
Pertemuan yang diadakan di ruang paripurna DPRD Kota Samarinda membahas masalah perizinan pembangunan gereja GBKP yang berada di Jalan Rapak Dalam, kecamatan Samarinda Seberang.
Kepada awak media, ketua pembangunan gereja GBKP, Hermes Barus menuturkan pihaknya sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan melalui undang-undang SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah.
“Persyaratan sudah jelas, ya. Cuma ada dari unsur-unsur sosial masyarakat yang harus diselesaikan. Ada rekomendasi dari Dewan Jota Samarinda, kita teruskan instansi terkait dan mencari jalan keluarnya bersama,” ungkap Hermes kepada awak media.
Tak hanya itu, Hermes menyebutkan bahwa syarat pembangun gereja GBKP telah memiliki 60 tandatangan untuk syarat minimal.
Targetnya sudah sampai sejak 6 tahun yang lalu. “Dan ini sudah langkah-langkah yang berpuluh kali kami lakukan,” ucapnya.
Lantaran bangunan gereja GBKP tak kunjung selesai, para jemaat Batak Karo di Samarinda hanya beribadah di gedung berstatus sewa.
“Kami ini warga Indonesia, kami berhak mendapatkan hak untuk beribadah,” tegasnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda, Zain Naim menuturkan bahwa untuk mendirikan rumah ibadah harus menaati peraturan yang berlaku.
“Jangan seenaknya. Kalau orang mau bangun rumah ibadah harus ada rekomendasi dulu. Kalau memang sudah, saya turunkan Pokja,” ucap Zain Naim.
Zain juga menjelaskan tugas Pokja adalah memastikan bahwa syarat-syarat sudah terpenuhi dan benar.
“Betul nggak KTP itu. Kalau memang betul saya langsung rekomendasikan. Baru meminta pihak gereja memanggil orang di lingkungan situ, baru saya tandatangani di depan orang banyak,” imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal turut meminta dokumen sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku berdasarkan SK bersama dari Kementerian.
“Komisi I meminta ini dijalankan sesuai dengan aturan. Permasalahan yang ada kan di kelurahan yang belum memberikan rekomendasi, makanya kami sarankan jalan sesuai ketentuan masing-masing. Kelurahan, perizinan kecamatan dijalankan dan FKUB-nya. Kalau sudah seimbang pasti berjalan baik,” pungkasnya.
Penulis: Riski