25 C
Samarinda
Tuesday, January 14, 2025
Headline Kaltim

Enam Tahun Tak Memiliki Gedung Ibadah, Jemaat Gereja GBKP Sambangi DPRD Kota Samarinda

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Komisi I DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan dari beberapa pengurus Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Senin 19 Desember 2022.

Pertemuan yang diadakan di ruang paripurna DPRD Kota Samarinda membahas masalah perizinan pembangunan gereja GBKP yang berada di Jalan Rapak Dalam, kecamatan Samarinda Seberang.

Kepada awak media, ketua pembangunan gereja GBKP, Hermes Barus menuturkan pihaknya sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan melalui undang-undang SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah.

“Persyaratan sudah jelas, ya. Cuma ada dari unsur-unsur sosial masyarakat yang harus diselesaikan. Ada rekomendasi dari Dewan Jota Samarinda, kita teruskan instansi terkait dan mencari jalan keluarnya bersama,” ungkap Hermes kepada awak media.

Tak hanya itu, Hermes menyebutkan bahwa syarat pembangun gereja GBKP telah memiliki 60 tandatangan untuk syarat minimal.

Targetnya sudah sampai sejak 6 tahun yang lalu. “Dan ini sudah langkah-langkah yang berpuluh kali kami lakukan,” ucapnya.

Lantaran bangunan gereja GBKP tak kunjung selesai, para jemaat Batak Karo di Samarinda hanya beribadah di gedung berstatus sewa.

“Kami ini warga Indonesia, kami berhak mendapatkan hak untuk beribadah,” tegasnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda, Zain Naim menuturkan bahwa untuk mendirikan rumah ibadah harus menaati peraturan yang berlaku.

“Jangan seenaknya. Kalau orang mau bangun rumah ibadah harus ada rekomendasi dulu. Kalau memang sudah, saya turunkan Pokja,” ucap Zain Naim.

Zain juga menjelaskan tugas Pokja adalah memastikan bahwa syarat-syarat sudah terpenuhi dan benar.

“Betul nggak KTP itu. Kalau memang betul saya langsung rekomendasikan. Baru meminta pihak gereja memanggil orang di lingkungan situ, baru saya tandatangani di depan orang banyak,” imbuhnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal turut meminta dokumen sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku berdasarkan SK bersama dari Kementerian.

“Komisi I meminta ini dijalankan sesuai dengan aturan. Permasalahan yang ada kan di kelurahan yang belum memberikan rekomendasi, makanya kami sarankan jalan sesuai ketentuan masing-masing. Kelurahan, perizinan kecamatan dijalankan dan FKUB-nya. Kalau sudah seimbang pasti berjalan baik,” pungkasnya.

Penulis: Riski

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Pesta Rakyat Kaltim 2025: Target Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar di HUT ke-68 Provinsi Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pesta Rakyat Kaltim (PRK) 2025 yang...

Dokter Jelaskan Human Metapneumovirus (HMPV) Bukan Varian Baru COVID-19 dan Tidak Sebabkan Pandemi Besar

HEADLINEKALTIM.CO - Dr. dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI,...

Ribuan Pelanggan PLN Kaltimra Manfaatkan Diskon 50% Listrik, Transaksi Meningkat Dua Kali Lipat

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam sepekan terakhir, lebih dari 513.000...

Tanah Longsor Akibat Abrasi Sungai Mahakam Terjang Kampung Tering Lama, Kutai Barat

HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR - Bencana tanah longsor akibat abrasi...

Tag Populer

Terbaru